Menurut Subagyo pemerintah seharusnya membuat neraca kebutuhan pangan dan
neraca produksi pangan nasional.
"Jangan sampai begitu
terjadi bencana alam yang terjadi, pemerintah tidak punya data valid berapa
jumlah produksi pangan nasional. Dengan demikian hal itu bisa menjadi alasan
untuk impor pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional," katanya.
Dalam
Undang-Undang Pangan yang telah direvisi disebutkan, bila produksi pangan dan
cadangan pangan nasional mencukupi dilarang untuk melakukan impor.
Bulog pernah menyebutkan cadangan pangan mencukupi dan hasil dari pertanian
mencukupi untuk kebutuham nasional, artimya tidak ada alasan untuk impor beras
dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan nasional.
http://www.asatunews.com/berita-22196-jangan-jadikan-bencana-sebagai-alasan-untuk-impor-pangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar