Penyidikan 32 kontainer yang memuat beras wangi dari Vietnam di
Pelabuhan Tanjung Priok memasuki babak baru. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)
mengonfirmasi 24 di antara petikemas tersebut terbukti melanggar delik
pidana kepabeanan.
Informasi tersebut merupakan hasil penyidikan
sementara DJBC terhadap kasus tiga pengapalan 800 ton beras yang diduga
tidak memenuhi kriteria jenis Thai Hom Mali (THM). Proses hukum atas
kasus tersebut dikonfirmasi telah bergulir.
“Untuk penanganan 32 kontainer dari 3 shipment
yang di Tanjung Priok, saat ini sedang dilakukan proses hukum oleh
Kantor Pelayanan Umum (KPU) BC Tanjung Priok,” ungkap Direktur
Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Susiwijono
Moegiarso kepada Bisnis, Jumat (7/3/2014).
Berdasarkan
keterangan terkini dari DJBC, 8 kontainer dari CV PS dan 16 kontainer
dari CV KFI saat ini telah resmi memasuki tahap penyidikan, karena alat
bukti untuk menggulirkan kasus tersebut ke ranah hukum dinilai telah
cukup.
“Unsur-unsur delik pidana kepanean oleh penyidik juga dianggap sudah terpenuhi. Dan atas kedua shipment tersebut sudah diajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang ke KPU BC,” lanjut Susiwijono.
Saat
ini, proses penyidikan atas kasus yang menyeruak awal bulan lalu itu,
tengah berlangsung di Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU BC di
wilayah kepabeanan Tanjung Priok.
Adapun 1 pengapalan lain yang
memuat 8 peti kemas dari PT TML saat ini sedang melalui proses
pengkajian dan dipersiapkan untuk dapat dilakukan langkah penyidikan,
karena posisi 1 pengapalan tersebut masih belum melaporkan dokumen
PIB-nya ke KPU BC.
“Yang ada sekarang baru dokumen Inward Manifest , sehingga untuk bisa dilakukan penyidikan, pasti prosesnya berbeda dengan 2 shipment yang lain. Posisi ke-32 kontainer tersebut sampai saat ini masih disegel dan ditahan oleh KPU BC di Tanjung Priok,” katanya.
Sementara
itu, DJBC masih enggan memaparkan hasil uji parameter ke-4 terhadap
sampel beras dari 32 peti kemas tersebut. Yang jelas, Susiwijono
memastikan kelanjutan uji sampel tersebut telah selesai.
“Kalau
untuk hasil uji lab lanjutan, pasti sudah dilakukan. Namun, karena
tahapannya sudah penyidikan, teman-teman penyidik masih memeriksa hasil
lab tersebut dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait. Saya sekarang belum
bisa menyampaikan hasilnya, supaya tidak mengganggu proses penyidikan.”
DJBC
telah merampungkan 3 dari 4 parameter pengujian terhadap sampel 800 ton
beras yang diduga ilegal itu. Namun, hasil sementara menunjukkan
indikasi kuat adanya kasus penyalahgunaan izin.
Adapun ketiga
parameter yang telah diujikan a.l. panjag bulir rata-rata, rasio panjang
banding lebar, dan Amylose Content. Sementara itu, untuk parameter
Varietas KDML-105 & RD-15 harus menggunakan contoh Beras THM sbg
pembanding.
Dari penelitian ketiga parameter itu, dapat
disimpulkan bahwa ada 2 pengapalan yang berisi 24 kontainer yang tidak
memenuhi kriteria parameter beras THM. Sementara itu, 1 pengapalan lain
yang berisi 8 kontainer telah memenuhi kriteria beras THM.
3 Pengapalan Beras dari Vietnam yang Dipermasalahkan di Tanjung Priok:
Nama Importir Jumlah kontainer: PIB
CV PS 8x20’ PIB No: 040813 (29 Januari 2014)
CV KFI 16x20’ PIB No: 042951 (30 Januari 2014)
CV TML* 8x20’ BC 1.1. No: 000196 (13 Januari 2014)
Sumber: Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), 2014
*) Ket: Importir terblokir karena pada proses registrasi diragukan eksistensinya per 12 Desember 2013
http://industri.bisnis.com/read/20140308/12/209024/bea-cukai-siap-pidanakan-pelanggar-impor-beras
Tidak ada komentar:
Posting Komentar