Sabtu, 08 Maret 2014

Bea Cukai Siap Pidanakan Pelanggar Impor Beras

Penyidikan 32 kontainer yang memuat beras wangi dari Vietnam di Pelabuhan Tanjung Priok memasuki babak baru. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengonfirmasi 24 di antara petikemas tersebut terbukti melanggar delik pidana kepabeanan.

Informasi tersebut merupakan hasil penyidikan sementara DJBC terhadap kasus tiga pengapalan 800 ton beras yang diduga tidak memenuhi kriteria jenis Thai Hom Mali (THM). Proses hukum atas kasus tersebut dikonfirmasi telah bergulir.

“Untuk penanganan 32 kontainer dari 3 shipment yang di Tanjung Priok, saat ini sedang dilakukan proses hukum oleh Kantor Pelayanan Umum (KPU) BC Tanjung Priok,” ungkap Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Susiwijono Moegiarso kepada Bisnis, Jumat (7/3/2014).
Berdasarkan keterangan terkini dari DJBC, 8 kontainer dari CV PS dan 16 kontainer dari CV KFI saat ini telah resmi memasuki tahap penyidikan, karena alat bukti untuk menggulirkan kasus tersebut ke ranah hukum dinilai telah cukup.

“Unsur-unsur delik pidana kepanean oleh penyidik juga dianggap sudah terpenuhi. Dan atas kedua shipment tersebut sudah diajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang ke KPU BC,” lanjut Susiwijono.

Saat ini, proses penyidikan atas kasus yang menyeruak awal bulan lalu itu, tengah berlangsung di Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU BC di wilayah kepabeanan Tanjung Priok.

Adapun 1 pengapalan lain yang memuat 8 peti kemas dari PT TML saat ini sedang melalui proses pengkajian  dan dipersiapkan untuk dapat dilakukan langkah penyidikan, karena posisi 1 pengapalan tersebut masih belum melaporkan dokumen PIB-nya ke KPU BC.

“Yang ada sekarang baru dokumen Inward Manifest , sehingga untuk bisa dilakukan penyidikan, pasti prosesnya berbeda dengan 2 shipment yang lain. Posisi ke-32 kontainer tersebut sampai saat ini masih disegel dan ditahan oleh KPU BC di Tanjung Priok,” katanya.

Sementara itu, DJBC masih enggan memaparkan hasil uji parameter ke-4 terhadap sampel beras dari 32 peti kemas tersebut. Yang jelas, Susiwijono memastikan kelanjutan uji sampel tersebut telah selesai.

“Kalau untuk hasil uji lab lanjutan, pasti sudah dilakukan. Namun, karena tahapannya sudah penyidikan, teman-teman penyidik masih memeriksa hasil lab tersebut dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait. Saya sekarang belum bisa menyampaikan hasilnya, supaya tidak mengganggu proses penyidikan.”

DJBC telah merampungkan 3 dari 4 parameter pengujian terhadap sampel 800 ton beras yang diduga ilegal itu. Namun, hasil sementara menunjukkan indikasi kuat adanya kasus penyalahgunaan izin.

Adapun ketiga parameter yang telah diujikan a.l. panjag bulir rata-rata, rasio panjang banding lebar, dan Amylose Content. Sementara itu, untuk parameter Varietas KDML-105 & RD-15 harus menggunakan contoh Beras THM sbg pembanding.

Dari penelitian ketiga parameter itu, dapat disimpulkan bahwa ada 2 pengapalan yang berisi 24 kontainer yang tidak memenuhi kriteria parameter beras THM. Sementara itu, 1 pengapalan lain yang berisi 8 kontainer telah memenuhi kriteria beras THM.

3 Pengapalan Beras dari Vietnam yang Dipermasalahkan di Tanjung Priok:
Nama Importir         Jumlah kontainer:     PIB
CV PS                         8x20’                           PIB No: 040813 (29 Januari 2014)
CV KFI                       16x20’                         PIB No: 042951 (30 Januari 2014)
CV TML*                   8x20’                           BC 1.1. No: 000196 (13 Januari 2014)

Sumber: Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), 2014

*) Ket: Importir terblokir karena pada proses registrasi diragukan eksistensinya per 12 Desember 2013

http://industri.bisnis.com/read/20140308/12/209024/bea-cukai-siap-pidanakan-pelanggar-impor-beras

Tidak ada komentar:

Posting Komentar