Direktur
Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono Moegiarso, mengatakan
ada pelanggaran pasal pidana dalam kegiatan impor beras Vietnam. Apalagi
belakangan muncul temuan beras impor tersebut mengandung klorin atau bahan
kimia pemutih. "Ada pelanggaran pidana," kata Susiwijono kepada
Tempo.
Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan kandungan klorin pada beras asal Vietnam. Beras berklorin tersebut diuji di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang, Jawa Barat, pada 18-26 Februari 2014. Susiwijono mengaku belum mengetahui hasil pengujian tersebut.
Sumber Tempo mengatakan pengujian dilakukan pada tiga sampel beras asal Vietnam dan dua sampel yang diambil acak dari Pasar Beras Cipinang. Lima sampel beras ini diuji untuk mengetahui kandungan klorin atau zat pemutih. Zat tersebut banyak dipakai agar beras terlihat kinclong.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2007, klorin dilarang dicampur dalam beras. Salinan dokumen hasil laboratorium yang diterima Tempo menunjukkan setiap satu kilogram beras dari lima sampel mengandung klorin 28,772-107,909 miligram.
Selain melanggar Peraturan Menteri Pertanian dan aturan kepabeanan, kandungan klorin dalam beras ini mengindikasikan adanya pelanggaran Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti mengedarkan barang tersebut, pelaku bisa terkena pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan kandungan klorin pada beras asal Vietnam. Beras berklorin tersebut diuji di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang, Jawa Barat, pada 18-26 Februari 2014. Susiwijono mengaku belum mengetahui hasil pengujian tersebut.
Sumber Tempo mengatakan pengujian dilakukan pada tiga sampel beras asal Vietnam dan dua sampel yang diambil acak dari Pasar Beras Cipinang. Lima sampel beras ini diuji untuk mengetahui kandungan klorin atau zat pemutih. Zat tersebut banyak dipakai agar beras terlihat kinclong.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2007, klorin dilarang dicampur dalam beras. Salinan dokumen hasil laboratorium yang diterima Tempo menunjukkan setiap satu kilogram beras dari lima sampel mengandung klorin 28,772-107,909 miligram.
Selain melanggar Peraturan Menteri Pertanian dan aturan kepabeanan, kandungan klorin dalam beras ini mengindikasikan adanya pelanggaran Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti mengedarkan barang tersebut, pelaku bisa terkena pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
http://www.tempo.co/read/news/2014/03/10/090560884/Impor-Beras-Vietnam-Berklorin-Bisa-Dipidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar