Senin, 10 Maret 2014

Impor beras Vietnam, kesalahan Kemendag

Misteri beras impor Vietnam yang membanjiri pasar induk Cipinang, Jakarta Timur, akhirnya terjawab. Kesalahan di tangan Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Tak sedang membuat sensasi, Kepala BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Hadipurnomo menunjuk Kemdag. Dia menuding kelemahan sistem importasi beras di Kemdag memicu maraknya penyelewengan.

Alhasil, beras impor gelap yang membanjiri pasaran, berdampak kepada lesunya pertanian. ‘’Kami meminta Kementerian Perdagangan serius benahi sistemnya. Barang yang dikirim harus sesuai dengan dokumen,’’ tegas Hadipurnomo.

Ya, kasus beras impor Vietnam sempat bikin heboh. Pasalnya, beras tersebut masuk Indonesia dengan dokumen beras premium jenis Thai Hom Mali asal Thailand.

Pihak bea cukai sempat menahan 32 kontainer berisi 800 ton beras premium asal Vietnam. Diduga kuat adanya penyelewengan surat persetujuan impor (SPI) yang dikeluarkan Kemdag.

Dalam importasi beras, SPI untuk beras premium memang tergolong longgar. Karena, beras jenis ini tidak diproduksi di Indonesia dan harganya cukup tinggi.

Karena bukan tergolong jenis beras umum, importasi beras premium diserahkan ke importir swasta. Sementara khusus beras jenis umum hanya boleh diimpor oleh bulog. Tahapan pra importasinyapun tergolong ketat. Karena diputuskan melalui lintas kementerian.

Adanya pelonggaran impor beras premium, ternyata dimanfaatkan importir nakal untuk mengeruk untung. Tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatakn sejumlah oknum di kementerian.

Saat ini, BPK masih mendalami aspek formal dari tahapan importasi beras. Dugaan bahwa dokumen beras yang diimpor, tidak sesuai dengan isinya, sulit ditutupi.

‘’Belum tentu beras yang diimpor, isinya sesuai dengan dokumen. Saat ini, kami terus dalami. Pada akhirnya nanti, kami akan ungkapkan,’’ tutur mantan Dirjen Pajak itu.

http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=318616&Itemid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar