Misteri beras impor Vietnam yang membanjiri pasar induk Cipinang,
Jakarta Timur, akhirnya terjawab. Kesalahan di tangan Kementerian
Perdagangan (Kemdag).
Tak sedang membuat sensasi, Kepala BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan) Hadipurnomo menunjuk Kemdag. Dia menuding
kelemahan sistem importasi beras di Kemdag memicu maraknya
penyelewengan.
Alhasil, beras impor gelap yang membanjiri
pasaran, berdampak kepada lesunya pertanian. ‘’Kami meminta Kementerian
Perdagangan serius benahi sistemnya. Barang yang dikirim harus sesuai
dengan dokumen,’’ tegas Hadipurnomo.
Ya, kasus beras impor
Vietnam sempat bikin heboh. Pasalnya, beras tersebut masuk Indonesia
dengan dokumen beras premium jenis Thai Hom Mali asal Thailand.
Pihak
bea cukai sempat menahan 32 kontainer berisi 800 ton beras premium asal
Vietnam. Diduga kuat adanya penyelewengan surat persetujuan impor (SPI)
yang dikeluarkan Kemdag.
Dalam importasi beras, SPI untuk beras
premium memang tergolong longgar. Karena, beras jenis ini tidak
diproduksi di Indonesia dan harganya cukup tinggi.
Karena bukan
tergolong jenis beras umum, importasi beras premium diserahkan ke
importir swasta. Sementara khusus beras jenis umum hanya boleh diimpor
oleh bulog. Tahapan pra importasinyapun tergolong ketat. Karena
diputuskan melalui lintas kementerian.
Adanya pelonggaran impor
beras premium, ternyata dimanfaatkan importir nakal untuk mengeruk
untung. Tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatakn sejumlah oknum
di kementerian.
Saat ini, BPK masih mendalami aspek formal dari
tahapan importasi beras. Dugaan bahwa dokumen beras yang diimpor, tidak
sesuai dengan isinya, sulit ditutupi.
‘’Belum tentu beras yang
diimpor, isinya sesuai dengan dokumen. Saat ini, kami terus dalami. Pada
akhirnya nanti, kami akan ungkapkan,’’ tutur mantan Dirjen Pajak itu.
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=318616&Itemid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar