Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi
mengatakan pemerintah segera memperbaiki peraturan impor. Upaya ini dilakukan
setelah muncul kasus impor ilegal, salah satunya peredaran beras asal Vietnam
yang mengandung klorin.
Menurut Bachrul, saat ini Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah menyusun harmonisasi perbaikan peraturan itu. Hal ini dilakukan untuk menutup celah pelanggaran yang bisa dilakukan para importir. "Perbaikan dilakukan di seluruh unit Peraturan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Bea Cukai," katanya, Senin, 10 Maret 2014.
Bachrul tidak memerinci aturan apa saja yang sedang diperbaiki dan diharmonisasi. Namun, dia memastikan sudah melakukan pertemuan dan rapat dengan Kementerian Pertanian dan Direktorat Bea Cukai. "Kami sudah mulai melakukan rapat untuk membahas perbaikan ini," ujarnya.
Menurut Bachrul, saat ini Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah menyusun harmonisasi perbaikan peraturan itu. Hal ini dilakukan untuk menutup celah pelanggaran yang bisa dilakukan para importir. "Perbaikan dilakukan di seluruh unit Peraturan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Bea Cukai," katanya, Senin, 10 Maret 2014.
Bachrul tidak memerinci aturan apa saja yang sedang diperbaiki dan diharmonisasi. Namun, dia memastikan sudah melakukan pertemuan dan rapat dengan Kementerian Pertanian dan Direktorat Bea Cukai. "Kami sudah mulai melakukan rapat untuk membahas perbaikan ini," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik pabean menduga beras impor asal Vietnam
mengandung zat kimia jenis klorin. Pada 18 Februari lalu, tiga sampel beras
dibawa ke Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang, Jawa Barat. Petugas
juga membawa dua sampel beras yang diambil acak dari Pasar Beras Cipinang. Lima
sampel beras ini diuji untuk mengetahui kandungan klorin atau zat pemutih.
Salinan dokumen hasil laboratorium yang diterima Tempo menunjukkan setiap satu
kilogram beras dari lima sampel mengandung klorin 28,772-107,909 miligram.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso
tidak menyangkal ada uji laboratorium beras asal Vietnam. Ia memastikan ada
pelanggaran pasal pidana dalam kegiatan impor tersebut.
http://www.tempo.co/read/news/2014/03/10/092560900/Beras-Berklorin-Pemerintah-Benahi-Impor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar