Senin, 10 Maret 2014

Beras Berklorin, Pemerintah Benahi Impor



Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mengatakan pemerintah segera memperbaiki peraturan impor. Upaya ini dilakukan setelah muncul kasus impor ilegal, salah satunya peredaran beras asal Vietnam yang mengandung klorin.

Menurut Bachrul, saat ini Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah menyusun harmonisasi perbaikan peraturan itu. Hal ini dilakukan untuk menutup celah pelanggaran yang bisa dilakukan para importir. "Perbaikan dilakukan di seluruh unit Peraturan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Bea Cukai," katanya, Senin, 10 Maret 2014.

Bachrul tidak memerinci aturan apa saja yang sedang diperbaiki dan diharmonisasi. Namun, dia memastikan sudah melakukan pertemuan dan rapat dengan Kementerian Pertanian dan Direktorat Bea Cukai. "Kami sudah mulai melakukan rapat untuk membahas perbaikan ini,"  ujarnya.
Sebelumnya, penyidik pabean menduga beras impor asal Vietnam mengandung zat kimia jenis klorin. Pada 18 Februari lalu, tiga sampel beras dibawa ke Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang, Jawa Barat. Petugas juga membawa dua sampel beras yang diambil acak dari Pasar Beras Cipinang. Lima sampel beras ini diuji untuk mengetahui kandungan klorin atau zat pemutih.

Salinan dokumen hasil laboratorium yang diterima Tempo menunjukkan setiap satu kilogram beras dari lima sampel mengandung klorin 28,772-107,909 miligram. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso tidak menyangkal ada uji laboratorium beras asal Vietnam. Ia memastikan ada pelanggaran pasal pidana dalam kegiatan impor tersebut. 

http://www.tempo.co/read/news/2014/03/10/092560900/Beras-Berklorin-Pemerintah-Benahi-Impor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar