Surat edaran bernomer SE- 02/MBU/2014
itu diberikan untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan Komisi IX
DPR, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) serta
Kementerian BUMN yang berlangsung pada Selasa (4/3) lalu.
“Surat edaran ini mengingatkan kembali
direksi BUMN agar praktek outsourcing di BUMN dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Wakil Ketua DPR-RI dengan
surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XU2013 tanggal 6 November 2013,” ujar
Kepala Bagian Humas Kementerian BUMN, Faisal Halimi, Kamis (6/3).
Setidaknya ada tiga poin dalam surat
edaran ini. Pertama, selama proses penataan praktek outsourcing
dilakukan, upah proses dan hak-hak normatif lainnya agar tetap
dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak ada
PI-LK kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2014/03/06/220358/Kementerian-BUMN-Keluarkan-Surat-Edaran-Outsourcing-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar