Senin, 10 Maret 2014

Sekali Lagi: KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Meski pada kartu tanda penduduk elektron0k (KTP El) tercantum masa berlaku selama lima tahun, berdasarkan undang-undang telah ditetapkan masa pemberberlakuannya seumur hidup. 

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Said Abdul Kadir di Tanjung Balai Karimun, Senin (10/3).
 
"KTP-El, yang sebelumnya dikenal dengan e-KTP, berlaku seumur hidup sejak 1 Januari 2014, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," kata Said.
 
Ia mengatakan, warga yang telah mengantongi KTP-El sebelum disahkannya undang-undang tersebut tidak perlu mengajukan permohonan KTP-El baru, meski di dalamnya tertulis masa berlaku lima tahun. "Tidak perlu mengurus lagi, kecuali terjadi perubahan biodata, misalnya nama, alamat, pekerjaan, atau status," katanya.
 
Menurut dia, penegasan KTP-El berlaku seumur hidup sudah disampaikan Kementerian Dalam Negeri dan telah disosialisasi kepada Disdukcapil 7 kabupaten/kota se-Kepulauan Riau.
 
Said mengungkapkan, warga tidak perlu khawatir KTP-El yang telah dimiliki tidak berlaku pascapemberlakuan Undang-Undang No 24/2013 yang disahkan DPR pada 24 Desember 2013 dan efektif berlaku sejak 1 Januari 2014. KTP-El, menurut dia, merupakan kartu identitas dengan satu nomor induk kependudukan yang berlaku secara nasional.
 
Meski demikian, pemegang KTP-El tetap diwajibkan mengajukan permohonan baru jika pindah domisili dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lain sebagai upaya mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan. "Sepanjang KTP baru belum diterima, maka KTP-El yang lama tetap berlaku meski pindah ke daerah lain," ucapnya.
 
Sebenarnya, informasi ini sudah diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Gamwan Fauzi. Namun, memang, belum banyak yang mengetahui karena kurangnya sosialisasi.

http://www.asatunews.com/berita-22518-sekali-lagi-ktp-elektronik-berlaku-seumur-hidup.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar