Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Said Abdul Kadir di Tanjung Balai Karimun, Senin (10/3).
"KTP-El,
yang sebelumnya dikenal dengan e-KTP, berlaku seumur hidup sejak 1 Januari 2014,
sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan," kata Said.
Ia mengatakan,
warga yang telah mengantongi KTP-El sebelum disahkannya undang-undang tersebut tidak
perlu mengajukan permohonan KTP-El baru, meski di dalamnya tertulis masa
berlaku lima tahun. "Tidak perlu mengurus lagi, kecuali terjadi perubahan
biodata, misalnya nama, alamat, pekerjaan, atau status," katanya.
Menurut
dia, penegasan KTP-El berlaku seumur hidup sudah disampaikan Kementerian Dalam
Negeri dan telah disosialisasi kepada Disdukcapil 7 kabupaten/kota se-Kepulauan
Riau.
Said mengungkapkan,
warga tidak perlu khawatir KTP-El yang telah dimiliki tidak berlaku pascapemberlakuan
Undang-Undang No 24/2013 yang disahkan DPR pada 24 Desember 2013 dan efektif
berlaku sejak 1 Januari 2014. KTP-El, menurut dia, merupakan kartu identitas
dengan satu nomor induk kependudukan yang berlaku secara nasional.
Meski
demikian, pemegang KTP-El tetap diwajibkan mengajukan permohonan baru jika
pindah domisili dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lain sebagai upaya
mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan. "Sepanjang KTP baru belum
diterima, maka KTP-El yang lama tetap berlaku meski pindah ke daerah
lain," ucapnya.
Sebenarnya,
informasi ini sudah diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Gamwan Fauzi. Namun,
memang, belum banyak yang mengetahui karena kurangnya sosialisasi.
http://www.asatunews.com/berita-22518-sekali-lagi-ktp-elektronik-berlaku-seumur-hidup.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar