Direktur Utama Perusahaan Umum
Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), Djarot Kusumayakti, mengatakan
fungsi Bulog sebagai stabilisator harga dan pasokan bahan pangan
memerlukan payung hukum supaya tidak ada kekeliruan interprestasi di
kalangan banyak pihak.
“Kan sebagian sudah ada sebagai stabilisator stok maupun harga pada
beras. Sekarang kan problemnya ada pengembangan-pengembangan ke
komoditas lain. Di sini kan yang kita inginkan adanya dukungan payung hukum supaya tidak ada kekeliruan interpretasi,” kata Djarot Kusumayakti kepada satuharapan.com
usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Direktur Utama
Perum Bulog, di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Kamis (17/9).
Sebelumnya, pemerintah berencana memperluas peran Perum Badan Urusan
Logistik (Bulog) sebagai stabilisator harga pangan, tidak hanya beras,
tapi juga jagung dan kedelai. Bulog diberikan beban kerja baru oleh
pemerintah untuk menjamin pasokan dan keterjangkauan masyarakat terhadap
tujuh komoditas unggulan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, bawang
merah, cabai, dan daging sapi.
Fungsi Bulog sebagai stabilisator harga dan pasokan bahan pangan
pokok dengan mengelola 10 persen persediaan pangan pokok membutuhkan
dukungan kelembagaan pangan yang tetap.
“Membutuhkan payung hukum atau regulasi atas tambahan penugasan
kepada perum Bulog dan memperoleh jaminan kredit pemerintah,” kata dia
dalam penjelasannya pada RDP dengan Komisi IV DPR RI.
Selain itu Bulog membutuhkan anggaran penugasan stabilisasi harga
komoditi lain (seperti kedelai, daging, gula, bawang merah, cabai).
“Penggantian biaya pelaksanaan kegiatan penugasan komiditi selain beras
yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN),” katanya.
Komoditas unggulan yang harus dijaga stabilitas harga dan pasokannya
adalah beras dan kedelai. Dua komoditas ini menjadi fokus utama Dirut
Bulog ke depannya.
Sementara itu dalam kesimpulan RDP, Komisi IV DPR RI meminta
pemerintah untuk menerbitkan payung hukum atas penambahan penugasan
kepada perum Bulog sebagai stabilisator harga dan pasokan harga pangan
pokok sebesar 10 persen dari kebutuhan pangan pokok nasional.
“Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk menerbitkan payung hukum
berkaitan dengan hasil keputusan Rapat kerja komisi IV DPR RI dengan
Menteri Pertanian pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 agar
pemerintah menguasai stok pangan pokok dan pangan strategis minimal 10
persen dari kebutuhan konsumsi pangan nasional pertahun dengan
memperkuat perum Bulog menjadi stabilisator harga berbagai komoditas
pangan pokok dan pangan strategisnya,” demikian salah satu kesimpulan
RDP itu.
http://www.satuharapan.com/read-detail/read/bulog-minta-payung-hukum-sebagai-stabilisator-harga-pangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar