Pemerintah telah menugaskan Perum Bulog untuk mengimpor 600.000 ton
jagung pada kuartal I/2016. Namun, importir swasta yang merupakan
industri pakan ternak juga melakukan impor jagung sekitar 675.000 ton
selama kuartal I/2016.
Pemerintah perlu turun tangan menyelesaikan kisruh jagung impor yang masih berlangsung?
Selama
ini, impor jagung dilakukan oleh swasta. Namun, sejak awal tahun ini
pemerintah memberikan penugasan kepada Bulog untuk mengimpor bahan baku
pakan ternak tersebut.
Di sisi lain, pemerintah belum menerbitkan
regulasi yang menjadi payung hukum terkait impor jagung. Perlu kebijakan
yang menegaskan misalnya, impor jagung hanya boleh dilakukan oleh Bulog
sehingga swasta tidak boleh melakukan impor.
Oleh karena itu,
kalangan Komisi IV DPR menilai pemerintah masih setengah-setengah dalam
mempersiapkan landasan hukum untuk melakukan importasi jagung.
Akibatnya, tata niaga dan pemanfaatan komoditas tersebut di dalam negeri
menjadi amburadul.
Anggota Komisi IV DPR Ono Surono
mempertanyakan kebijakan impor jagung saat ini. Pemerintah memberikan
alokasi impor jagung kepada industri pakan ternak, tetapi saat proses
pemasukan ke dalam negeri dicegah.
Di sisi lain, pemerintah justru meminta Perum Bulog untuk melakukan impor jagung.
“Impor
justru dilakukan saat terjadi kekosongan hukum. Seharusnya, pemerintah
mempersiapkan landasan hukum sebelum ada Permendag dikeluarkan,”
ujarnya saat rapat dengar pendapat Komisi IV DPR dengan pelaku
perunggasan, Kamis (28/1/2016).
Ono merujuk pada telah
diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian No. 57/2015 tentang Pemasukan
dan Pengeluaran Bahan Pakan asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara
Republik Indonesia.
Permentan tersebut mengatur tata cara impor
jagung yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Untuk
menyelaraskan implementasi Permentan itu, maka Kementerian Perdagangan
harus mengeluarkan aturan yang mengatur hal serupa berdasarkan tugas
pokok dan fungsi kementerian itu.
Anggota Komisi IV dari fraksi
PDIP tersebut menilai ada ketidaksinkronan antara upaya pemerintah untuk
mengendalikan impor jagung dengan situasi saat ini. Harga jagung saat
ini melambung tinggi sehingga menyulitkan peternak memeroleh pakan
ternak.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Pakan Indonesia (APPI)
Sudirman menyampaikan, hingga saat ini beleid Permentan 57/2015 tidak
dapat diimplementasikan karena pihak Kemendag belum mengeluarkan beleid
untuk sinkronisasi.
“Kami sudah tanyakan ke Kemendag dan mereka
mengatakan belum akan mengeluarkan Permendag yang mengatur impor jagung
karena Kemendag merujuk pada ketetapan KPK untuk melakukan studi
sebelum Permendag diterbitkan. Permentan tidak jalan kalau tidak ada
Permendag-nya,” ujarnya.
Menurutnya, impor jagung tidak diatur tata niaganya di Kementerian Perdagangan.
Sekitar
50% komposisi pakan ternak merupakan jagung sehingga apabila harga
jagung naik, maka harga pakan naik. Jika harga pakan naik, maka biaya
produksi peternak ikut melonjak.
Saat ini, harga jagung mencapai
Rp7.000 per kilogram. Padahal, harga jagung untuk kualitas pakan
rata-rata Rp3.000—Rp3.500 per kg.
Kementerian Pertanian selama ini
berupaya keras mengerek kesejahteraan petani jagung sehingga harga
komoditas tersebut dibiarkan melambung. Namun, pada saat yang sama
Kementerian Pertanian dinilai tidak dapat menjaga kesinambungan pasokan
jagung sebagai bahan baku utama pakan ternak.
SWASTA IMPOR
Kendati
regulasi soal rekomendasi izin impor belum jelas, industri pakan ternak
tetap melakukan impor jagung mulai Desember 2015 yang ditargetkan mulai
tiba pada di Tanah Air pada Februari tahun ini.
Ketua Bidang Bahan Baku APPI Johan mengatakan, saat ini ada jagung impor sebanyak 675.000 ton yang sudah terkontrak.
Ketua
APPI Sudirman menyampaikan, meski pemerintah berupaya mengendalikan
volume impor jagung, industri pakan tetap melakukan impor untuk mengisi
stok dan bahan baku selama Januari—Februari tahun ini.
“Kami sudah
menyurati Dirjen Peternakan terkait impor ini. Kami sampaikan
kebutuhannya, berapa volumenya, kapan tiba di Indonesia,” ungkap
Sudirman.
Dia mempertanyakan pernyataan Kementerian Pertanian yang
menyebut impor yang bukan dilakukan oleh pemerintah merupakan impor
jagung ilegal. Pasalnya, industri pakan telah mengirimkan surat
pemberitahuan impor jagung kepada Dirjen Peternakan Kementan. Pemerintah
menugaskan impor jagung kepada Bulog.
Bulog memeroleh kuota impor
jagung 600.000 ton. Sementara pelaku industri pakan juga sedang
mengimpor jagung sebanyak 675.000 ton.
Jika impor tersebut direalisasikan, maka selama Januari—Maret tahun ini ada jagung impor sebanyak 1,275 juta ton.
Volume
impor jagung tersebut hampir mencapai 50% dari total realisasi impor
jagung sepanjang tahun lalu 2,9 juta ton. Menurut Sudirman, industri
pakan ternak tetap melakukan impor karena merasa tidak pasti terhadap
pasokan jagung yang diimpor melalui Bulog.
http://industri.bisnis.com/read/20160129/99/514195/industri-pakan-ternak-kisruh-impor-jagung-kian-meruncing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar