Jumat, 29 Januari 2016

Industri Pakan Ternak: Kisruh Impor Jagung Kian Meruncing

Pemerintah telah menugaskan Perum Bulog untuk mengimpor 600.000 ton jagung pada kuartal I/2016. Namun, importir swasta yang merupakan industri pakan ternak juga melakukan impor jagung sekitar 675.000 ton selama kuartal I/2016.

Pemerintah perlu turun tangan menyelesaikan kisruh jagung impor yang masih berlangsung?
Selama ini, impor jagung dilakukan oleh swasta. Namun, sejak awal tahun ini pemerintah memberikan penugasan kepada Bulog untuk mengimpor bahan baku pakan ternak tersebut.

Di sisi lain, pemerintah belum menerbitkan regulasi yang menjadi payung hukum terkait impor jagung. Perlu kebijakan yang menegaskan misalnya, impor jagung hanya boleh dilakukan oleh Bulog sehingga swasta tidak boleh melakukan impor.

Oleh karena itu, kalangan Komisi IV DPR menilai pemerintah masih setengah-setengah dalam mempersiapkan landasan hukum untuk melakukan importasi jagung. Akibatnya, tata niaga dan pemanfaatan komoditas tersebut di dalam negeri menjadi amburadul.

Anggota Komisi IV DPR Ono Surono mempertanyakan kebijakan impor jagung saat ini. Pemerintah memberikan alokasi impor jagung kepada industri pakan ternak, tetapi saat proses pemasukan ke dalam negeri dicegah.

Di sisi lain, pemerintah justru meminta Perum Bulog untuk melakukan impor jagung.
“Impor justru dilakukan saat terjadi kekosongan hukum. Seharusnya, pemerintah mempersiapkan landasan hukum sebelum ada Permendag dikeluarkan,” ujarnya saat rapat dengar pendapat Komisi IV DPR dengan pelaku perunggasan, Kamis (28/1/2016).

Ono merujuk pada telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian No. 57/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Permentan tersebut mengatur tata cara impor jagung yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Untuk menyelaraskan implementasi Permentan itu, maka Kementerian Perdagangan harus mengeluarkan aturan yang mengatur hal serupa berdasarkan tugas pokok dan fungsi kementerian itu.

Anggota Komisi IV dari fraksi PDIP tersebut menilai ada ketidaksinkronan antara upaya pemerintah untuk mengendalikan impor jagung dengan situasi saat ini. Harga jagung saat ini melambung tinggi sehingga menyulitkan peternak memeroleh pakan ternak.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Pakan Indonesia (APPI) Sudirman menyampaikan, hingga saat ini beleid Permentan 57/2015 tidak dapat diimplementasikan karena pihak Kemendag belum mengeluarkan beleid untuk sinkronisasi.
“Kami sudah tanyakan ke Kemendag dan mereka mengatakan belum akan mengeluarkan Permendag yang mengatur impor jagung karena Kemendag merujuk pada ketetapan KPK untuk melakukan studi sebelum Permendag diterbitkan. Permentan tidak jalan kalau tidak ada Permendag-nya,” ujarnya.

Menurutnya, impor jagung tidak diatur tata niaganya di Kementerian Perdagangan.

Sekitar 50% komposisi pakan ternak merupakan jagung sehingga apabila harga jagung naik, maka harga pakan naik. Jika harga pakan naik, maka biaya produksi peternak ikut melonjak.

Saat ini, harga jagung mencapai Rp7.000 per kilogram. Padahal, harga jagung untuk kualitas pakan rata-rata Rp3.000—Rp3.500 per kg.

Kementerian Pertanian selama ini berupaya keras mengerek kesejahteraan petani jagung sehingga harga komoditas tersebut dibiarkan melambung. Namun, pada saat yang sama Kementerian Pertanian dinilai tidak dapat menjaga kesinambungan pasokan jagung sebagai bahan baku utama pakan ternak.

SWASTA IMPOR

Kendati regulasi soal rekomendasi izin impor belum jelas, industri pakan ternak tetap melakukan impor jagung mulai Desember 2015 yang ditargetkan mulai tiba pada di Tanah Air pada Februari tahun ini.

Ketua Bidang Bahan Baku APPI Johan mengatakan, saat ini ada jagung impor sebanyak 675.000 ton yang sudah terkontrak.

Ketua APPI Sudirman menyampaikan, meski pemerintah berupaya mengendalikan volume impor jagung, industri pakan tetap melakukan impor untuk mengisi stok dan bahan baku selama Januari—Februari tahun ini.

“Kami sudah menyurati Dirjen Peternakan terkait impor ini. Kami sampaikan kebutuhannya, berapa volumenya, kapan tiba di Indonesia,” ungkap Sudirman.

Dia mempertanyakan pernyataan Kementerian Pertanian yang menyebut impor yang bukan dilakukan oleh pemerintah merupakan impor jagung ilegal. Pasalnya, industri pakan telah mengirimkan surat pemberitahuan impor jagung kepada Dirjen Peternakan Kementan. Pemerintah menugaskan impor jagung kepada Bulog.

Bulog memeroleh kuota impor jagung 600.000 ton. Sementara pelaku industri pakan juga sedang mengimpor jagung sebanyak 675.000 ton.

Jika impor tersebut direalisasikan, maka selama Januari—Maret tahun ini ada jagung impor sebanyak 1,275 juta ton.

Volume impor jagung tersebut hampir mencapai 50% dari total realisasi impor jagung sepanjang tahun lalu 2,9 juta ton. Menurut Sudirman, industri pakan ternak tetap melakukan impor karena merasa tidak pasti terhadap pasokan jagung yang diimpor melalui Bulog.

http://industri.bisnis.com/read/20160129/99/514195/industri-pakan-ternak-kisruh-impor-jagung-kian-meruncing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar