Rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko
Perekonomian) pada pertengahan Desember lalu memutuskan Perum Bulog
menjadi importir tunggal untuk jagung pada tahun 2016 ini. Saat ini,
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyiapkan aturan sebagai
payung hukum bagi Bulog mengimpor jagung.
Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang saat ini sedang disusun.
"Kami sedang menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
tentang tata niaga impor jagung. Sudah ada draftnya, tapi belum ada
pengaturan secara formal. Kita sedang bicara dengan teman-teman Menko
dan Kementan, tapi sudah diputuskan dalam rakor bahwa impor jagung di
Bulog," papar Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karyanto
Suprih, usai konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta
(18/1/2016).
Draft Permendag tersebut akan didiskusikan dulu
dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kemenko Perekonomian. Bila
tak ada aral melintang, Permendag ini dapat segera disahkan dan
berlaku.
"(Draft Permendag) sudah di Biro Hukum Kemendag,
tinggal kita konfirmasi ke Kementan, Kemenko, maunya seperti apa," ucap
Karyanto.
Dia menjelaskan, penunjukan Bulog sebagai importir
tunggal ini bertujuan agar harga jagung tetap menguntungkan para petani,
namun tidak membebani para peternak unggas yang membutuhkan jagung
untuk pakan ternak. Agar impor tidak berlebihan dan terkontrol, maka
Bulog sebagai representasi negara harus mengendalikannya.
"Prinsipnya
jangan sampai mengganggu petani jagung tapi juga jangan mengganggu
peternak. Kalau memang tidak ada stok ya impor," tandasnya.
Sebagai
informasi, pemerintah sudah memutuskan kuota impor jagung pada 2016,
dengan volume 2,4 juta ton. Berbeda dari yang sebelumnya, impor akan
dilakukan seluruhnya oleh Bulog.
"Sudah diputuskan. Volumenya
sekitar 30% dari kebutuhan, yaitu 200.000 ton per bulan atau 2,4 juta
per tahun," ujar Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro
Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu.
Lewat keputusan
ini, perusahaan yang ingin mendapatkan jagung, harus membeli ke Bulog.
Hal ini ditujukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap
komoditas jagung.
http://finance.detik.com/read/2016/01/18/185202/3121310/4/pemerintah-siapkan-aturan-untuk-bulog-jadi-importir-tunggal-jagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar