Mundurnya Gita Wirjawan dari menteri perdagangan
dinilai hanya lah sebagai politik cuci tangan. Pasalnya, masyarakat
semakin menyadari dampak buruk dari liberalisasi perdagangan yang
didorong Gita melalui APEC, WTO, dan terakhir WEF.
"Akhir-akhir ini, rakyat Indonesia semakin paham bahwa konsekuensi
dari liberalisasi perdagangan yang didorong GW (Gita Wirjawan), baik itu
melalui APEC, WTO, dan terakhir WEF di Davos tidak lah baik untuk
rakyat Indonesia. Karenanya GW hendak mengamankan diri dengan keluar
dari kabinet," ujar Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice
(IGJ) Riza Damanik dalam pesannya kepada Tribunnews, Jakarta, Jumat
(31/1/2014).
Menurut Damanik, Gita mendapatkan dua prestasi dalam kiprahnya di dunia internasional.
Pertama, melalui WTO, APEC, dan WEF, Gita dinilai mengamankan
kepentingan negara maju dan perusahaan multinasional di Indonesia.
Faktanya ekonomi di negara maju diperkirakan terus membaik seperti AS
yang diprediksi tumbuh sebesar 2,8% pada 2014.
"Namun, di sisi lain, pertumbuhan di negara berkembang seperti
Indonesia tidak lagi signifikan yaitu hanya meningkat 0,1% dari 2013,"
terang Damanik.
Kedua, keputusan mundur tersebut seolah-olah punya kesadaran etik menyelamatkan kepentingan rakyat banyak.
"Bagi saya, ini satu model gaya kepemimpinan culas yang tidak pantas untuk diteladani," kata dia.
Damanik menambahkan, keputusan mundur tersebut lebih kepada
pertimbangan politik yakni pencalonannya dalam konvensi presiden Partai
Demokrat.
"Jika pertimbangannya adalah pertimbangan etik, maka seharusnya GW
tidak perlu ikut konvensi Capres dari Demokrat. Karena secara etik
beliau telah disumpah untuk menjalankan tugasnya secara baik sebagai
Mendag. Setidaknya, sebelum ikut konvensi, GW dapat mengumumkan
pengunduran dirinya," tukas Damanik.
http://id.berita.yahoo.com/igj-gita-wirjawan-mundur-karena-ingin-cuci-tangan-113920257.html
Jumat, 31 Januari 2014
Renungan Jumat : Kenapa Shalat Harus Membaca Al-Fatihah?
Warning; Jikalau tertarik monggo dicermati pelan-pelan, jangan buru-buru, agak rumit!!!!!
Brader sekalian sebuah pertanyaan yang memang terkadang mengiang dalam hati kita, Kenapa dalam shalat itu kita mesti membaca surat Al-Fatihah? Tentu menjawab ini tak bisa dengan segampang membalikkan tangan atau asbun, karena memungkinkan akan salah kaparah kalau tak tehu-betul-betul ilmu tafsir. Sebuah jawaban yang paling gampang adalah karena perintah Nabi SAW bahwa membaca Al-Fatihah itu wajib dalam sholat, bahkan ketika seseorang sholat tidak membaca surat ini tak sah sholatnya, Nabi Muhammad SAW bersabda:
لاَ تُجْزِئُ صَلاَةٌ لاَ يُقْرَأُ فِيْهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
“Tidak sah shalat yang di dalamnya tidak dibaca surat al-Fatihah.”
Lalu dalam sumber lain Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
لاَ صَلاَةَ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
“Tidak sah shalat kecuali dengan surat al-Fatihah.”
Namun nampaknya banyak orang yang tidaklah cukup hanya dengan jawaban tersebut, dan masih banyak lagi yang bertanya kenapa?
Menjawab pertanyaan itu mari kita simak surat AL-Fatihah berikut:
{بسم الله الرحمن الرحيم}
Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang
{الحمد لله رب العالمين}
Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta
{الرحمن الرحيم}
Yang maha pengasih lagi maha penyayang
{مالك يوم الدين}
Yang menguasai hari pembalasan
{إياك نعبد وإياك نستعين}
Hanya kepada-Mu lah kmi menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan.
{اهدنا الصراط المستقيم . صراط الذين أنعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولا الضالين}
Tunjukkanlah kami jalan yang lurus, yaitu jalan yang engkau beri nikmat di dalmnya, yang tidak engkau murkai dan tidak sesat.
Brader sekalian dalam bahasa Arab ada yang disebut Ijaz/ايجاز yaitu kalimat ringkas tapi menggambarkan banyak makna, lalu ithnab/اطناب yaitu kalimat yang panjang untuk menggambarkan satu maksud. Nah surah Al-Fatihah ini sebetulnya tergolong ithnab apabila dipahami secara satu surat penuh yaitu kalimat panjang untuk menunjukkan satu maksud yang pendek. Dalam surat ini kalau diringkas hanya ada 2 kalimat yaitu :
{الحمد لله رب العالمين}
Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta
dan
اهدنا الصراط المستقيم
Tunjukkanlah kami jalan yang lurus.
Kemudian kata yang lain adalah pelengkap untuk menunjukkan kebesaran Allah yaitu mulai dari pertama:
1.Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta,Yang maha pengasih lagi maha penyayang,Yang menguasai hari pembalasan,(yang) Hanya kepada-Mu lah kmi menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan.
2. Tunjukkanlah kami jalan yang lurus, yaitu jalan yang engkau beri nikmat di dalmnya, yang tidak engkau murkai dan tidak sesat.
Dengan singkat kata maksud surah Al-Fatihah adalah: Ya Allah Tunjukkanlah kami jalan yang lurus. Insallah inlah inti dari surah Al-Fatihah.
Inilah tujuan kita sholat yaitu agar kita selalu di tunjukkan ke dalam istiqomah atau jalan yang lurus. Kita minta hidayah pada Allah, hidyah yang bagaiman? Simak 2 ayat yang berbeda berikut ini namun sama-sama memakai kata hidayah/ petunjuk!
اهدنا الصراط المستقيم (Tunjukkanlah kami jalan yang lurus)
Dalam kalimat ini memakai kata Ihdi/اهدى atau hidayah, namun tak dibarengi dengan ila/إلى artinya adalah minta hidayah )Hidyah Amali)
ومن يعتصم بالله فقد هدي إلى صراط مستقيم (siapa yang berpegang teguh pda tali Allah maka akan mendapatkan hidayah kepada jalan yang lurus.)
Dalam kalimat ini juga ada kata hudiya/هدي atau hidayah yang belakang ditambah ila/إلى yang artinya juga hidayah (Hidayah Ilmi)
Brader sekalian kata hidayah kalau memakai kata ila/إلى berarti dia berupa hidayah ilmi, lalu kalau tidak memakai kata ila/إلى berarti hidayah amali. Hidayah ilmi adalah petunjuk dari Allah bagi kita yang mau belajar menjadi tahu, yaitu hidayah pengetahuan, seperti kalau kita belajar agama kita tahu ini halal ini haram, ini baik ini buruk, hidayah ilmi diperoleh karena belajar. Lalu hidayah amali adalah petunjuk dari Allah atau asa dari Allah untuk melaksanakan sesuatu perbuatan. Misalkan kita tahu nyolong itu dosa, baru sebatas hidayah ilmi, lalu kalau kita menjauhi nyolong berarti Allah memberi kita asa untuk melaksanakan amal berupa menjauhi perbuatan tercela tersebut, barulah ini disebut hidayah amali. Contoh lain membantu orang yang dalam kesulitan itu berpahala, kalau sebatas tahu saja tanpa tergerak hatinya untuk membantu berarti kita baru mendapat hidayah olmi hidayah tahu, namun setelah ia mau melaksanakannya barulah ia mendapat amali artinya mau melaksanakan kebaikan. Hidayah ilmi diperoleh karena belajar, hidayah amali diperoleh lebih karena keridoan Allah.
Brader sekalian, berapa banyak orang tahu bahwa korupsi itu salah, nyolong itu dosa tapi tetep saja dilaksnakan, artinya orang tersebut hanya mendapatkan hidayah ilmi James Bons yakin orang tersebut tahu, namun ia belum mendapatkan hidayah amali sehingga belum menjauhinya. Lalu bagaimana biar mendaptakan hidayah amali, ya monggo doa, memohon kepada Allah. Itulah sebuah jawaban kenapa shalat mesti membaca surah Al-Fatihah, ya karena di dalamnya ada kalimat اهدنا الصراط المستقيم (Tunjukkanlah kami jalan yang lurus) artinya ya Allah berilah kami hidayah dan itu berupa hidayah amali, sehingga ketika kita sholat khusuk kita akan dijauhkan dari perbuatan keji dan mungkar Mau melaksanakan yang baik-baik. Maka sebuah dalil mekatakan “shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar”. Insallah kalu shalat kita khusu, ihlas dan penuh pengharapan kita akan mendapat hidayah amali seperti tercantum alam surat Al-Faihah, dan kita jauh dari k\perbuatan keji dan mungkar.
AMIIIN.
Sumber:http://2brk.wordpress.com/2011/03/17/renungan-jumat-kenapa-shalat-harus-membaca-al-fatihah/
Brader sekalian sebuah pertanyaan yang memang terkadang mengiang dalam hati kita, Kenapa dalam shalat itu kita mesti membaca surat Al-Fatihah? Tentu menjawab ini tak bisa dengan segampang membalikkan tangan atau asbun, karena memungkinkan akan salah kaparah kalau tak tehu-betul-betul ilmu tafsir. Sebuah jawaban yang paling gampang adalah karena perintah Nabi SAW bahwa membaca Al-Fatihah itu wajib dalam sholat, bahkan ketika seseorang sholat tidak membaca surat ini tak sah sholatnya, Nabi Muhammad SAW bersabda:
لاَ تُجْزِئُ صَلاَةٌ لاَ يُقْرَأُ فِيْهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
“Tidak sah shalat yang di dalamnya tidak dibaca surat al-Fatihah.”
Lalu dalam sumber lain Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
لاَ صَلاَةَ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
“Tidak sah shalat kecuali dengan surat al-Fatihah.”
Namun nampaknya banyak orang yang tidaklah cukup hanya dengan jawaban tersebut, dan masih banyak lagi yang bertanya kenapa?
Menjawab pertanyaan itu mari kita simak surat AL-Fatihah berikut:
{بسم الله الرحمن الرحيم}
Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang
{الحمد لله رب العالمين}
Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta
{الرحمن الرحيم}
Yang maha pengasih lagi maha penyayang
{مالك يوم الدين}
Yang menguasai hari pembalasan
{إياك نعبد وإياك نستعين}
Hanya kepada-Mu lah kmi menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan.
{اهدنا الصراط المستقيم . صراط الذين أنعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولا الضالين}
Tunjukkanlah kami jalan yang lurus, yaitu jalan yang engkau beri nikmat di dalmnya, yang tidak engkau murkai dan tidak sesat.
Brader sekalian dalam bahasa Arab ada yang disebut Ijaz/ايجاز yaitu kalimat ringkas tapi menggambarkan banyak makna, lalu ithnab/اطناب yaitu kalimat yang panjang untuk menggambarkan satu maksud. Nah surah Al-Fatihah ini sebetulnya tergolong ithnab apabila dipahami secara satu surat penuh yaitu kalimat panjang untuk menunjukkan satu maksud yang pendek. Dalam surat ini kalau diringkas hanya ada 2 kalimat yaitu :
{الحمد لله رب العالمين}
Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta
dan
اهدنا الصراط المستقيم
Tunjukkanlah kami jalan yang lurus.
Kemudian kata yang lain adalah pelengkap untuk menunjukkan kebesaran Allah yaitu mulai dari pertama:
1.Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta,Yang maha pengasih lagi maha penyayang,Yang menguasai hari pembalasan,(yang) Hanya kepada-Mu lah kmi menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan.
2. Tunjukkanlah kami jalan yang lurus, yaitu jalan yang engkau beri nikmat di dalmnya, yang tidak engkau murkai dan tidak sesat.
Dengan singkat kata maksud surah Al-Fatihah adalah: Ya Allah Tunjukkanlah kami jalan yang lurus. Insallah inlah inti dari surah Al-Fatihah.
Inilah tujuan kita sholat yaitu agar kita selalu di tunjukkan ke dalam istiqomah atau jalan yang lurus. Kita minta hidayah pada Allah, hidyah yang bagaiman? Simak 2 ayat yang berbeda berikut ini namun sama-sama memakai kata hidayah/ petunjuk!
اهدنا الصراط المستقيم (Tunjukkanlah kami jalan yang lurus)
Dalam kalimat ini memakai kata Ihdi/اهدى atau hidayah, namun tak dibarengi dengan ila/إلى artinya adalah minta hidayah )Hidyah Amali)
ومن يعتصم بالله فقد هدي إلى صراط مستقيم (siapa yang berpegang teguh pda tali Allah maka akan mendapatkan hidayah kepada jalan yang lurus.)
Dalam kalimat ini juga ada kata hudiya/هدي atau hidayah yang belakang ditambah ila/إلى yang artinya juga hidayah (Hidayah Ilmi)
Brader sekalian kata hidayah kalau memakai kata ila/إلى berarti dia berupa hidayah ilmi, lalu kalau tidak memakai kata ila/إلى berarti hidayah amali. Hidayah ilmi adalah petunjuk dari Allah bagi kita yang mau belajar menjadi tahu, yaitu hidayah pengetahuan, seperti kalau kita belajar agama kita tahu ini halal ini haram, ini baik ini buruk, hidayah ilmi diperoleh karena belajar. Lalu hidayah amali adalah petunjuk dari Allah atau asa dari Allah untuk melaksanakan sesuatu perbuatan. Misalkan kita tahu nyolong itu dosa, baru sebatas hidayah ilmi, lalu kalau kita menjauhi nyolong berarti Allah memberi kita asa untuk melaksanakan amal berupa menjauhi perbuatan tercela tersebut, barulah ini disebut hidayah amali. Contoh lain membantu orang yang dalam kesulitan itu berpahala, kalau sebatas tahu saja tanpa tergerak hatinya untuk membantu berarti kita baru mendapat hidayah olmi hidayah tahu, namun setelah ia mau melaksanakannya barulah ia mendapat amali artinya mau melaksanakan kebaikan. Hidayah ilmi diperoleh karena belajar, hidayah amali diperoleh lebih karena keridoan Allah.
Brader sekalian, berapa banyak orang tahu bahwa korupsi itu salah, nyolong itu dosa tapi tetep saja dilaksnakan, artinya orang tersebut hanya mendapatkan hidayah ilmi James Bons yakin orang tersebut tahu, namun ia belum mendapatkan hidayah amali sehingga belum menjauhinya. Lalu bagaimana biar mendaptakan hidayah amali, ya monggo doa, memohon kepada Allah. Itulah sebuah jawaban kenapa shalat mesti membaca surah Al-Fatihah, ya karena di dalamnya ada kalimat اهدنا الصراط المستقيم (Tunjukkanlah kami jalan yang lurus) artinya ya Allah berilah kami hidayah dan itu berupa hidayah amali, sehingga ketika kita sholat khusuk kita akan dijauhkan dari perbuatan keji dan mungkar Mau melaksanakan yang baik-baik. Maka sebuah dalil mekatakan “shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar”. Insallah kalu shalat kita khusu, ihlas dan penuh pengharapan kita akan mendapat hidayah amali seperti tercantum alam surat Al-Faihah, dan kita jauh dari k\perbuatan keji dan mungkar.
AMIIIN.
Kamis, 30 Januari 2014
Gara-gara beras Vietnam ilegal, Gita isyaratkan mundur
Isu Gita Wirjawan mundur dari jabatan Menteri Perdagangan (Mendag)
kembali santer beradar malam ini. Penyebabnya, melalui akun twitternya,
Gita "mengoceh" dirinya akan mengambil keputusan penting dalam karirnya.
"Besok saya akan mengambil keputusan penting dalam karir saya. Bismillah," demikian kicau Gita dalam akun twitternya, Kamis (30/1/2014) malam.
Mengiringi isu mundur tersebut, banyak asumsi-asumsi yang muncul di masyarakat. Menjadi peserta konvensi Calon Presiden Indonesia dari Partai Demokrat adalah alasan yang paling logis yang dikemukakan masyarakat.
Namun tidak hanya itu, isu miring juga tidak terlepas dari dugaan-dugaan kenapa Gita memilih mundur dari jabatannya. Adalah masalah beras impor ilegal asal Vietnam, di mana diketahui yeng mengeluarkan izin impor adalah instansi Kementerian Perdagangan yang dia pimpin.
Sebelumnya, Gita Wirjawan mengakui bahwa kementeriannya yang memberikan izin impor sejumlah beras dari Vietnam. Meski demikian, dia menjelaskan bahwa izin tersebut dikeluarkan atas rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya lupa kapan izinnya dikeluarkan, tapi itu berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian," ujar Gita beberapa waktu lalu.
Sementara, Menteri Pertanian Suswono meminta kasus peredaran beras impor asal Vietnam diusut tuntas. Pasalnya, beras tersebut jelas ilegal.
“Saya minta diusut tuntas, agar diketahui siapa di balik impor beras ilegal itu,” kata Suswono, kemarin.
Suswono menegaskan, Kementerian Pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor beras dari Vietnam. Karena itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan guna meminta klarifikasi mengapa ada beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar.
Mentan menjelaskan, beras impor asal Vietnam yang saat ini beredar di pasaran adalah beras jenis medium. Kementan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mengimpor beras jenis ini karena stok cukup bahkan surplus.
“Produksi beras kita surplus 5 juta ton tahun 2013. Dalam banyak kesempatan saya selalu bicara tahun ini tidak ada alasan untuk impor beras. Bulog juga punya stok hingga 2 juta ton akhir tahun lalu,” kata Suswono.
Sekedar diketahui, beras Vietnam ditemukan beredar di Pasar induk Cipinang Jakarta. Beras tersebut justru berjenis medium, bukan justru beras premium.
Ini bukan kali pertama Gita diisukan mundur dari jabatannya. Sebelumnya, salah satu peserta konvensi penjaringan Calon Presiden (Capres) Partai Demokrat, Gita Wirjawan siap mundur dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan, jika diminta oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Kalau diminta oleh Pak SBY ya, oh ya tentu (siap mundur)," kata Gita beberapa waktu lalu.
Menurutnya, nasib jabatan seorang menteri yang menjadi peserta konvensi, ada di tangan Presiden SBY. Untuk sementara, dirinya mengaku belum ingin mengambil cuti sebagai menteri, untuk mengikuti Konvensi Partai Demokrat tersebut.
"Itu saya rasa prerogratif Bapak Presiden yang sudah memberikan amanat ke saya sebagai menteri. Apapun yang beliau pikirkan, akan sangat dihormati," imbuhnya.
http://ekbis.sindonews.com/read/2014/01/30/34/831622/gara-gara-beras-vietnam-ilegal-gita-isyaratkan-mundur
"Besok saya akan mengambil keputusan penting dalam karir saya. Bismillah," demikian kicau Gita dalam akun twitternya, Kamis (30/1/2014) malam.
Mengiringi isu mundur tersebut, banyak asumsi-asumsi yang muncul di masyarakat. Menjadi peserta konvensi Calon Presiden Indonesia dari Partai Demokrat adalah alasan yang paling logis yang dikemukakan masyarakat.
Namun tidak hanya itu, isu miring juga tidak terlepas dari dugaan-dugaan kenapa Gita memilih mundur dari jabatannya. Adalah masalah beras impor ilegal asal Vietnam, di mana diketahui yeng mengeluarkan izin impor adalah instansi Kementerian Perdagangan yang dia pimpin.
Sebelumnya, Gita Wirjawan mengakui bahwa kementeriannya yang memberikan izin impor sejumlah beras dari Vietnam. Meski demikian, dia menjelaskan bahwa izin tersebut dikeluarkan atas rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya lupa kapan izinnya dikeluarkan, tapi itu berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian," ujar Gita beberapa waktu lalu.
Sementara, Menteri Pertanian Suswono meminta kasus peredaran beras impor asal Vietnam diusut tuntas. Pasalnya, beras tersebut jelas ilegal.
“Saya minta diusut tuntas, agar diketahui siapa di balik impor beras ilegal itu,” kata Suswono, kemarin.
Suswono menegaskan, Kementerian Pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor beras dari Vietnam. Karena itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan guna meminta klarifikasi mengapa ada beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar.
Mentan menjelaskan, beras impor asal Vietnam yang saat ini beredar di pasaran adalah beras jenis medium. Kementan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mengimpor beras jenis ini karena stok cukup bahkan surplus.
“Produksi beras kita surplus 5 juta ton tahun 2013. Dalam banyak kesempatan saya selalu bicara tahun ini tidak ada alasan untuk impor beras. Bulog juga punya stok hingga 2 juta ton akhir tahun lalu,” kata Suswono.
Sekedar diketahui, beras Vietnam ditemukan beredar di Pasar induk Cipinang Jakarta. Beras tersebut justru berjenis medium, bukan justru beras premium.
Ini bukan kali pertama Gita diisukan mundur dari jabatannya. Sebelumnya, salah satu peserta konvensi penjaringan Calon Presiden (Capres) Partai Demokrat, Gita Wirjawan siap mundur dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan, jika diminta oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Kalau diminta oleh Pak SBY ya, oh ya tentu (siap mundur)," kata Gita beberapa waktu lalu.
Menurutnya, nasib jabatan seorang menteri yang menjadi peserta konvensi, ada di tangan Presiden SBY. Untuk sementara, dirinya mengaku belum ingin mengambil cuti sebagai menteri, untuk mengikuti Konvensi Partai Demokrat tersebut.
"Itu saya rasa prerogratif Bapak Presiden yang sudah memberikan amanat ke saya sebagai menteri. Apapun yang beliau pikirkan, akan sangat dihormati," imbuhnya.
http://ekbis.sindonews.com/read/2014/01/30/34/831622/gara-gara-beras-vietnam-ilegal-gita-isyaratkan-mundur
Politisi Golkar: Gita Wirjawan Bertanggungjawab Beras Ilegal Vietnam
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, meminta kepada aparat
penegak hukum harus mengusut tuntas dan menindak tegas masuknya beras
impor ilegal 19.600 ton dari Vietnam.
"Berasnya harus disita untuk negara," kata Firman ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (30/1/2014).
Menurut Firman, Menteri Pertanian Suswono telah dimintai tanggapannya oleh Dewan dalam rapat namun tegas menjawab tidak mengeluarkan rekomendasi dan beras impor termasuk beras jenis medium sekalipun.
"Yang harusnya yang boleh mengimpor hanya Bulog atas permintaan pemerintah," kata Firman.
Juga disampaikan oleh Mentan, lanjut Firman, bahwa stok beras nasional masih cukup mencapai 2 juta ton.
"Yang ada di Bulog mafia impor pangan sudah sangat luar biasa untuk itu harus ditindak secara tegas karena disisi lain petani sedang dihadapkan kepada musibah bencana yang tak kunjung habis tetapi oknum pemerintah berebut dolar AS dari kebijakan impor pangan," kata dia.
Lanjut politisi Golkar ini Menteri Perdagangan Gita Wirjawan harus bertanggungjawab memberi izin beras impor.
"Ini sangat menyakitkan hati rakyat untuk itu Gita Wirjawan harus bertanggungjawab," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat telah terjadi importasi beras sebanyak 83 kali dengan total 19.600 ton. itu dilakukan oleh 58 importir terdaftar yang menerima SPI kemendag.
Beras Vietnam yang diimpor tersebut memiliki spesifikasi medium. Jenis beras yang sebenarnya hanya boleh diimpor oleh Perum Bulog.
http://berita.plasa.msn.com/nasional/tribunnews/politisi-golkar-gita-wirjawan-bertanggungjawab-beras-ilegal-vietnam-1
"Berasnya harus disita untuk negara," kata Firman ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (30/1/2014).
Menurut Firman, Menteri Pertanian Suswono telah dimintai tanggapannya oleh Dewan dalam rapat namun tegas menjawab tidak mengeluarkan rekomendasi dan beras impor termasuk beras jenis medium sekalipun.
"Yang harusnya yang boleh mengimpor hanya Bulog atas permintaan pemerintah," kata Firman.
Juga disampaikan oleh Mentan, lanjut Firman, bahwa stok beras nasional masih cukup mencapai 2 juta ton.
"Yang ada di Bulog mafia impor pangan sudah sangat luar biasa untuk itu harus ditindak secara tegas karena disisi lain petani sedang dihadapkan kepada musibah bencana yang tak kunjung habis tetapi oknum pemerintah berebut dolar AS dari kebijakan impor pangan," kata dia.
Lanjut politisi Golkar ini Menteri Perdagangan Gita Wirjawan harus bertanggungjawab memberi izin beras impor.
"Ini sangat menyakitkan hati rakyat untuk itu Gita Wirjawan harus bertanggungjawab," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat telah terjadi importasi beras sebanyak 83 kali dengan total 19.600 ton. itu dilakukan oleh 58 importir terdaftar yang menerima SPI kemendag.
Beras Vietnam yang diimpor tersebut memiliki spesifikasi medium. Jenis beras yang sebenarnya hanya boleh diimpor oleh Perum Bulog.
http://berita.plasa.msn.com/nasional/tribunnews/politisi-golkar-gita-wirjawan-bertanggungjawab-beras-ilegal-vietnam-1
Bulog Bantah Jadi Pemasok Beras Ilegal asal Vietnam
Beras impor berjenis khusus asal Vietnam yang dituding masuk tanpa izin
(ilegal) ke Indonesia saat ini masih ditelusuri oleh Kementerian
Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kabarnya, beras dengan kode HS 1006.30.99.00 (medium) dengan tingkat pecahan paling tinggi 25% seharusnya hanya dapat diimpor oleh Perum Bulog.
Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso yakin jika BUMN yang dipimpinnya ini tidak terlibat dalam kegiatan impor beras tersebut. Pasalnya, sudah satu tahun Bulog tidak melakukan impor.
"Itu bukan Bulog yang impor karena Bulog impor terakhir pada akhir 2012, dan itu berasnya medium, bukan beras khusus," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Kamis (30/1/2014).
Sutarto beralasan Bulog tidak pernah melakukan impor beras khusus seperti beras Vietnam ini lantaran tidak pernah mendapatkan penugasan dari pemerintah akan hal tersebut.
"Bulog memang belum pernah impor beras khusus, dan belum diberi penugasan untuk mengimpor beras khusus," lanjutnya.
Dia menjelaskan, jika pun melakukan impor Bulog hanya melakukan import beras jenis premium dan bukan beras khusus.
"Persediaan beras premiun kita sampai tahun lalu 20 ribu ton. (Pengadaan beras premium) kita tidak bisa menahan karena itu bisnisnya bulog, bukan penugasan pemerintah. Setahu saya yang diizinkan untuk diimpor oleh swasta itu adalah beras khusus," jelasnya.
Meski demikian menurut dia jenis beras khusus seperti japonica dan basmati yang masuk ke Indonesia memang harus dibatasi karena beras jenis ini bisa juga mengganggu harga beras nasional jika jumlah yang beredar di pasaran terlalu banyak. "Saya kira itu tetap dibatasi karena kalau masuk ke masyarakat akan menekan harga," tandas Sutarto.
http://bisnis.liputan6.com/read/813627/bulog-bantah-jadi-pemasok-beras-ilegal-asal-vietnam?wp.bsns
Kabarnya, beras dengan kode HS 1006.30.99.00 (medium) dengan tingkat pecahan paling tinggi 25% seharusnya hanya dapat diimpor oleh Perum Bulog.
Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso yakin jika BUMN yang dipimpinnya ini tidak terlibat dalam kegiatan impor beras tersebut. Pasalnya, sudah satu tahun Bulog tidak melakukan impor.
"Itu bukan Bulog yang impor karena Bulog impor terakhir pada akhir 2012, dan itu berasnya medium, bukan beras khusus," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Kamis (30/1/2014).
Sutarto beralasan Bulog tidak pernah melakukan impor beras khusus seperti beras Vietnam ini lantaran tidak pernah mendapatkan penugasan dari pemerintah akan hal tersebut.
"Bulog memang belum pernah impor beras khusus, dan belum diberi penugasan untuk mengimpor beras khusus," lanjutnya.
Dia menjelaskan, jika pun melakukan impor Bulog hanya melakukan import beras jenis premium dan bukan beras khusus.
"Persediaan beras premiun kita sampai tahun lalu 20 ribu ton. (Pengadaan beras premium) kita tidak bisa menahan karena itu bisnisnya bulog, bukan penugasan pemerintah. Setahu saya yang diizinkan untuk diimpor oleh swasta itu adalah beras khusus," jelasnya.
Meski demikian menurut dia jenis beras khusus seperti japonica dan basmati yang masuk ke Indonesia memang harus dibatasi karena beras jenis ini bisa juga mengganggu harga beras nasional jika jumlah yang beredar di pasaran terlalu banyak. "Saya kira itu tetap dibatasi karena kalau masuk ke masyarakat akan menekan harga," tandas Sutarto.
http://bisnis.liputan6.com/read/813627/bulog-bantah-jadi-pemasok-beras-ilegal-asal-vietnam?wp.bsns
Mentan Minta Gita Wirjawan Klarifikasi Soal Beras Ilegal Vietnam
Menteri Pertanian Suswono meminta kasus peredaran beras impor asal
Vietnam diusut tuntas. “Saya minta diusut tuntas, agar diketahui siapa
di balik impor beras ilegal itu,” kata Mentan Suswono, Rabu (29/1) di
Jakarta.
Mentan menegaskan, Kementerian Pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor beras dari Vietnam. Karena itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan Gita Wirjawan guna meminta klarifikasi mengapa ada beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar.
Mentan menjelaskan, beras impor asal Vietnam yang saat ini beredar di pasaran adalah beras jenis medium. Kementan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mengimpor beras jenis ini karena stok cukup bahkan surflus.
“Produksi beras kita surflus 5 juta ton tahun 2013. Dalam banyak kesempatan saya selalu bicara tahun ini tidak ada alasan untuk impor beras. Bulog juga punya stok hingga 2 juta ton akhir tahun lalu,” kata Mentan.
Lebih lanjut Mentan mengemukakan, Mentan hanya mengeluarkan rekomendasi impor untuk beras jenis khusus yang peredarannya tertutup, tidak bebas. Beras jenis khusus ini adalah beras ketan, menir, beras untuk penderita diabetes, dan beras kebutuhan restoran tertentu.
“Beras jenis khusus ini jumlahnya impornya pun sangat terbatas, karena konsumennya juga terbatas,” imbuh dia.
Namun setelah dilakukan pengecekan data ke Direktorat Jenderal Pemasaran Hasil Pertania (P2HP), ternyata instansi yang berhak mengeluarkan rekomendasi beras khusus ini pun tidak pernah memberikan rekomendasi impor beras khusus asal Vietnam pada tahun 2013.
Suswono menambahkan, impor beras medium hanya dilakukan oleh Bulog. Itu pun dilakukan setelah Bulog menerima penugasan dari Rapat Koordinasi Terbatas di Menko Perekonomian. Dan Bulog juga menyatakan tidak melakukan impor tahun 2013 lalu.
“Jadi ini jelas beras ilegal. Karena bukan diimpor oleh Bulog, dan tidak pernah ada rekomendasi dari Kementan,” tandas Suswono.
Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam. Impor dilakukan oleh 58 perusahaan dengan 83 kali pemasukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan. Total impor mencapai k 16.900 ton.
http://usum.co/news/read/2014/01/30/mentan-minta-gita-wirjawan-klarifikasi-soal-beras-ilegal-vietnam/
Mentan menegaskan, Kementerian Pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor beras dari Vietnam. Karena itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan Gita Wirjawan guna meminta klarifikasi mengapa ada beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar.
Mentan menjelaskan, beras impor asal Vietnam yang saat ini beredar di pasaran adalah beras jenis medium. Kementan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mengimpor beras jenis ini karena stok cukup bahkan surflus.
“Produksi beras kita surflus 5 juta ton tahun 2013. Dalam banyak kesempatan saya selalu bicara tahun ini tidak ada alasan untuk impor beras. Bulog juga punya stok hingga 2 juta ton akhir tahun lalu,” kata Mentan.
Lebih lanjut Mentan mengemukakan, Mentan hanya mengeluarkan rekomendasi impor untuk beras jenis khusus yang peredarannya tertutup, tidak bebas. Beras jenis khusus ini adalah beras ketan, menir, beras untuk penderita diabetes, dan beras kebutuhan restoran tertentu.
“Beras jenis khusus ini jumlahnya impornya pun sangat terbatas, karena konsumennya juga terbatas,” imbuh dia.
Namun setelah dilakukan pengecekan data ke Direktorat Jenderal Pemasaran Hasil Pertania (P2HP), ternyata instansi yang berhak mengeluarkan rekomendasi beras khusus ini pun tidak pernah memberikan rekomendasi impor beras khusus asal Vietnam pada tahun 2013.
Suswono menambahkan, impor beras medium hanya dilakukan oleh Bulog. Itu pun dilakukan setelah Bulog menerima penugasan dari Rapat Koordinasi Terbatas di Menko Perekonomian. Dan Bulog juga menyatakan tidak melakukan impor tahun 2013 lalu.
“Jadi ini jelas beras ilegal. Karena bukan diimpor oleh Bulog, dan tidak pernah ada rekomendasi dari Kementan,” tandas Suswono.
Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam. Impor dilakukan oleh 58 perusahaan dengan 83 kali pemasukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan. Total impor mencapai k 16.900 ton.
http://usum.co/news/read/2014/01/30/mentan-minta-gita-wirjawan-klarifikasi-soal-beras-ilegal-vietnam/
Tiga Menteri Tertimbun Beras Bulog
Terobosan-terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN untuk membebaskan
Indonesia dari impor beras, langsung membuahkan hasil. Semua BUMN yang
berpotensi ikut andil meningkatkan produksi beras dikerahkan.
Terlalu cepat Indonesia mencapai suasembada.
Dahlan Iskan membawa BUMN berlari terlalu kencang. Sehingga kementerian
yang lain ketinggalan.
http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2014/01/29/tiga-menteri-tertimbun-beras-bulog-629795.html
Berbagai program dijalankan. Mulai mencetak sawah baru di Ketapang, Program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Borporasi (GP3K), optimalisasi peran Bulog, penataan sistem distribusi pupuk, membentuk brigade anti hama, dan
lain sebagainya. Hanya dalam tempo 2 tahun Indonesia langsung
swasembada beras. Pada tahun 2013, beras Bulog mencapai 3,5 juta ton.
Tertinggi dalam sejarah.
Prestasi BUMN begitu mengejutkan. Sehingga banyak pihak yang tidak siap dengan keadaan ini.
Kementerian Pertanian masih merekomendasikan
impor beras. Kementerian Perdagangan masih mengeluarkan izin impor
seperti biasanya. Dengan jumlah yang cukup besar: 16.900 ton. Dan
Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai masih terlena dengan
status Indonesia yang krisis beras.
Kelonggaran-kelonggaran ini yang dimanfaatkan importir nakal. Sehingga membuat Pasar Induk Cipinang kebanjiran beras impor.
Bea Cukai mempermudah prosedur impor. Beras
dikategorikan barang low risk. Masuk lewat jalur hijau. Beras tidak
diperiksa fisiknya. Hanya diperiksa dokumennya saja, berupa Surat
Persetujuan Impor (SPI) dan Laporan Suveyor (LS). Pemeriksaan fisik
barang cukup dilakukan pada negara asal.
Di dokumen tertulis beras premium (beras
Japonica dan Basmati), tapi kontainer berisi beras medium. Padahal
persediaan beras medium tidak memerlukan impor lagi. Sudah cukup dengan
produksi petani dalam negeri. Sudah cukup dengan persediaan yang
dimiliki Bulog.
Terlepas dengan adanya keterlibatan oknum
pemerintah atau tidak dalam skandal ini. Sekarang Kementan, Kemendag,
dan Kemenkeu tergopoh-gopoh dengan kelalaian mereka. Cepat-cepat merubah
kebijakan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini.
Cadangan beras Bulog telah menimbun kebijakan mereka. Kebijakan baru
harus dibuat.
Indonesia sudah tidak perlu impor beras
lagi. Beras impor harus melalui prosedur yang lebih ketat. Beras tidak
lagi termasuk barang low risk. Tapi medium risk, bila perlu high risk.
Tidak bisa lagi masuk melalui jalur hijau. Tapi menjadi komuditas yang
diperiksa ketat.
http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2014/01/29/tiga-menteri-tertimbun-beras-bulog-629795.html
Dahlan: Jika Terbukti Impor Beras, Dirut Bulog Digantung di Monas
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan
Perusahaan Umum (Perum) Bulog tidak pernah mengimpor beras asal Vietnam
yang saat ini banyak beredar di pasaran, khususnya pasar Kramat Jati,
Jakarta Timur.
Dia mengakui sudah menghubungi Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso. Menurut dia, ketika pihaknya menanyakan soal impor beras tersebut, Perum Bulog juga dalam posisi kebingungan.
"Ketika saya tanya ke Pak Sutarto, ia juga bingung kenapa semua pihak mencurigai Bulog ikut terlibat dalam impor beras asal Vietnam ini," ujar dia ketika ditemui dalam acara "BUMN Outlook 2014" di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (29/1).
Dahlan menuturkan beras impor tersebut diimpor oleh pihak lain, bukan dari Perum Bulog. Dahlan juga meminta Kementerian Pertanian (Kemtan) segera menyelidiki kasus ini.
Dia menegaskan, jika terbukti Perum Bulog mengimpor, maka Dirut Bulog bisa saja digantung di Monas. "Saya rasa tidak mungkin, Pak Sutarto terlibat ia punya komitmen tinggi," ujar dia
Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan membenarkan bahwa pihaknya memang mengeluarkan izin masuknya beras Vietnam impor. Hal tersebut pun menurut Gita atas sepengetahuan pihak Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini berbeda dengan reaksi Menteri Pertanian Suswono yang menyayangkan pihak Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin beras premium Vietnam. Menurut Suswono, hal itu seingatnya tak pernah diputuskan dalam rapat kementerian bidang perekonomian.
http://www.beritasatu.com/ekonomi/163575-dahlan-jika-terbukti-impor-beras-dirut-bulog-digantung-di-monas.html
Dia mengakui sudah menghubungi Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso. Menurut dia, ketika pihaknya menanyakan soal impor beras tersebut, Perum Bulog juga dalam posisi kebingungan.
"Ketika saya tanya ke Pak Sutarto, ia juga bingung kenapa semua pihak mencurigai Bulog ikut terlibat dalam impor beras asal Vietnam ini," ujar dia ketika ditemui dalam acara "BUMN Outlook 2014" di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (29/1).
Dahlan menuturkan beras impor tersebut diimpor oleh pihak lain, bukan dari Perum Bulog. Dahlan juga meminta Kementerian Pertanian (Kemtan) segera menyelidiki kasus ini.
Dia menegaskan, jika terbukti Perum Bulog mengimpor, maka Dirut Bulog bisa saja digantung di Monas. "Saya rasa tidak mungkin, Pak Sutarto terlibat ia punya komitmen tinggi," ujar dia
Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan membenarkan bahwa pihaknya memang mengeluarkan izin masuknya beras Vietnam impor. Hal tersebut pun menurut Gita atas sepengetahuan pihak Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini berbeda dengan reaksi Menteri Pertanian Suswono yang menyayangkan pihak Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin beras premium Vietnam. Menurut Suswono, hal itu seingatnya tak pernah diputuskan dalam rapat kementerian bidang perekonomian.
http://www.beritasatu.com/ekonomi/163575-dahlan-jika-terbukti-impor-beras-dirut-bulog-digantung-di-monas.html
Rabu, 29 Januari 2014
Bea Cukai Selidiki Impor Beras Vietnam
Surplus beras sebanyak 5,4 juta ton di tahun 2013 tidak membuat keran impor tertutup.
http://www.jpnn.com/read/2014/01/29/213623/Bea-Cukai-Selidiki-Impor-Beras-Vietnam-
Bahkan, Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai menemukan banyak beras impor kategori medium dari Vietnam beredar
di pasaran. Padahal izin impor hanya diberikan untuk beras khusus dengan
kuota 16.900 ton.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Susiwiyono menyatakan bahwa sepanjang tahun 2013 memang dikeluarkan izin impor namun untuk kategori beras khusus.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Susiwiyono menyatakan bahwa sepanjang tahun 2013 memang dikeluarkan izin impor namun untuk kategori beras khusus.
"Beras medium yang ada di pasaranan
memiliki Surat Perizinan Impor (SPI) sah dan dikeluarkan secara resmi
oleh Kemendag. Beras dengan kode HS (harmonyzed system) 1006.30.99.00
itu juga dilengkapi laporan surveyor," ujarnya kemarin (28/1).
Pihaknya mengakui ada kesamaan kode HS untuk beras kategori khusus dan medium. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Pasalnya, berdasar catatan Bea Cukai beras dengan kode HS 1006.30.99.00 telah masuk sebanyak 83 kali oleh 58 importir sepanjang tahun 2013.
Pihaknya mengakui ada kesamaan kode HS untuk beras kategori khusus dan medium. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Pasalnya, berdasar catatan Bea Cukai beras dengan kode HS 1006.30.99.00 telah masuk sebanyak 83 kali oleh 58 importir sepanjang tahun 2013.
"Kita sedang mengadakan penyelidikan dan investigasi terkait dengan pelanggaran importasi beras ini," ungkapnya.
Berdasar aturan, impor beras dengan kode HS 1006.30.99.00 hanya boleh dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan serta merupakan beras dengan ketentuan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen.
Berdasar aturan, impor beras dengan kode HS 1006.30.99.00 hanya boleh dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan serta merupakan beras dengan ketentuan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen.
"Kita meminta pembahasan bersama dengan Kementerian terkait untuk mengklarifikasi masalah ini ke publik," tegasnya.
Terkait hal itu, Kementerian Perdagangan membantah terjadi kesalahan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi mengaku izin impor yang telah dikeluarkan adalah untuk jenis beras khusus seperti Japonica, Basmati, Thai Hom Mali, Beras Ketan, Beras Pecah.
Terkait hal itu, Kementerian Perdagangan membantah terjadi kesalahan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi mengaku izin impor yang telah dikeluarkan adalah untuk jenis beras khusus seperti Japonica, Basmati, Thai Hom Mali, Beras Ketan, Beras Pecah.
"Ada proses pembuatan izin impor untuk 16.900 ton itu, tapi itu untuk beras khusus, bukan beras kelas medium," ujarnya.
Bachrul juga menyebutkan bahwa izin impor beras khusus tersebut dikeluarkan atas rekomendasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian.
Bachrul juga menyebutkan bahwa izin impor beras khusus tersebut dikeluarkan atas rekomendasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian.
"Izin ini sesuai Permendag nomor 12 yang
harus didasarkan oleh rekomendasi dari Dirjen PPHP Kementerian
Pertanian, jadi dasarnya dari rekomendasi itu," tukasnya.
Setelah dilakukan pengecekan, pihaknya menemukan bahwa importasi beras khusus sebanyak 16.900 ton tersebut sudah sesuai prosedur. Namun pihaknya belum mengetahui jika beras yang masuk dari Vietnam tersebut ternyata berkualitas medium.
Setelah dilakukan pengecekan, pihaknya menemukan bahwa importasi beras khusus sebanyak 16.900 ton tersebut sudah sesuai prosedur. Namun pihaknya belum mengetahui jika beras yang masuk dari Vietnam tersebut ternyata berkualitas medium.
"Kami sedang mendalami informasi itu.
Pemeriksaan internal dan eksternal akan dilakukan sehingga bisa
diketahui kesalahannya di mana," kata dia.
Pihaknya mengaku yakin proses importasi berjalan baik karena sebelum dikirim ke Indonesia setiap beras impor harus menjalani verifikasi oleh Surveyor Indonesia (SI).
Pihaknya mengaku yakin proses importasi berjalan baik karena sebelum dikirim ke Indonesia setiap beras impor harus menjalani verifikasi oleh Surveyor Indonesia (SI).
"Ada pre inspection di negara asal,
pengetesan random oleh Surveyor Indonesia (SI) untuk jenis dan
kualitasnya, masuk laboratorium. Setelah itu baru di ekspor ke
indonesia, dari situ baru validasi Bea Cukai," terangnya.
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono gusar dengan tudingan terkait izin impor beras medium dari Vietnam. Dia menegaskan tidak ada izin keluar dari Ditjen P2HP Kementan selama tahun 2013 untuk mengimpor beras medium dari Vietnam.
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono gusar dengan tudingan terkait izin impor beras medium dari Vietnam. Dia menegaskan tidak ada izin keluar dari Ditjen P2HP Kementan selama tahun 2013 untuk mengimpor beras medium dari Vietnam.
"Saya sudah cek ke Dirjen P2HP dan
mereka hanya mengeluarkan izin untuk beras khusus seperti beras untuk
diabet, menir, atau ketan," tukasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa selama tahun 2013 tidak ada rapat di Menko Perekonomian terkait dengan importasi beras medium. Importasi beras medium seperti nitu, lanjutnya, hanya diberikan kepada Bulog, bukan ke importir swasta.
Pihaknya juga menegaskan bahwa selama tahun 2013 tidak ada rapat di Menko Perekonomian terkait dengan importasi beras medium. Importasi beras medium seperti nitu, lanjutnya, hanya diberikan kepada Bulog, bukan ke importir swasta.
"Kalau pun ada impor seperti itu
harusnya Bulog, bukan swasta. Kalau sampai ada surat izin impor beras
medium itu pasti ilegal," tegasnya.
Suswono menanggapi keras pernyataan Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang melempar permasalahan itu ke Kementan.
"Kalau dia mengatakan itu, ayo duduk
bersama. Jangan melempar kesalahan ke Kementrian lain. Intropeksi. Yang
paling arif, duduk bersama jangan saling menuduh. Koreksi. Siapa yang
salah. Dan harus gentle, siapa yang salah harus mengakui terbuka,"
jelasnya. Suswono menanggapi keras pernyataan Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang melempar permasalahan itu ke Kementan.
http://www.jpnn.com/read/2014/01/29/213623/Bea-Cukai-Selidiki-Impor-Beras-Vietnam-
Selasa, 28 Januari 2014
Ada Beras Ilegal Asal Vietnam di Cipinang, Siapa yang Kecolongan?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
dinilai kecolongan terkait lolosnya beras impor medium yang diduga
ilegal asal Vietnam.
Titik celah kelemahan Bea dan Cukai adalah fungsi pengawasan di lapangan. Lemahnya pengawasan bisa disalahgunakan oleh importir yan nakal untuk melakukan penyelundupan beras.
Jenis beras medium impor sebetulnya hanya boleh didatangkan lewat Perum Bulog. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008.
"Jadi ini kecolongan. Saya setuju dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengatakan bahwa itu adalah beras ilegal. Kenapa ilegal? karena beras jenis ini didatangkan oleh perusahaan swasta yang tidak pernah mengeluarkan izin impor beras umum tetapi hanya beras khusus. Kalau Bulog yang mendatangkan oke. Kenapa bisa kecolongan? karena fungsi pengawasan Bea dan Cukai tidak optimal dan hanya menggunakan sampel beras tertentu saja untuk menjadi bukti beras itu bisa keluar dari pengawasan," ungkap seorang eks importir beras sekaligus juragan beras di Jakarta yang namanya ingin dirahasiakan kepada detikFinance, Selasa (28/01/2014).
Dalam proses perizinan pemasukan impor beras, importir diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemendag untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI). SPI mencatumkan jenis beras yang boleh diimpor oleh importir dengan jumlah sekian dan asal beras. Ketentuan penunjukan importir sudah direkomendasikan oleh Kementerian Pertanian.
"Pertama ini mesti ada impor beras harus minta rekomendasi dari Kementan. Kemudian ditulis untuk perusahaan mana dan diteruskan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan izin impor. Rekomendasinya adalah beras khusus dan ketan dan di luar ini hanya Bulog yang boleh mendatangkan. Setelah itu perusahaan itu mendatangkan dan masuk pelabuhan dan diperiksa oleh Bea Cukai," imbuhnya.
Diduga setelah beras masuk pelabuhan, pegawai pengawas Bea Cukai hanya memeriksa beberapa karung sampel beras yang masuk. Padahal menurutnya ini sangat riskan karena importir dapat berbuat nakal seperti pemalsuan jenis beras atau HS (Harmonized System).
"Tetapi HS ini mudah disalahgunakan dengan alokasi yang cukup besar sehingga gampang diselundupkan beras-beras ini. Praktiknya yang disalahgunakan importir. Semuanya sudah terungkap. Jadi sederhananya izin-nya mobil Mercy yang datang mobil kijang ini kan beda harganya dan importir bisa untung besar," katanya.
Ia menegaskan, surat perizinan yang diberikan Kemendag berupa SPI sudah sesuai. Tetapi karena faktor pengawasan yang minim serta ketidaktahuan yang cukup banyak soal jenis beras oleh pegawai Bea Cukai membuat beras-beras medium dapat dengan mudah lolos dari pengawasan.
"Alasan Kemendag masuk akal dan setuju itu adalah ilegal karena SPI yang diterbitkan telah sesuai. Orang yang memeriksa fisik beras yaitu pegawai Bea Cukai ini harus ahli beras. Karena jenis beras ini hampir sama yaitu beras lokal, Thai Hom Mali dan Basmati. Jadi harus ahli benar soal beras," katanya.
Pernyataannya ini klop dengan pengakuan dari Bea Cukai yang tak melakukan pemeriksaan fisik terhadap beras. Pihak Bea Cukai beralasan terhadap komoditi-komoditi yang sudah ditetapkan kewajiban pemeriksaan fisik di negara asal barang oleh instansi yang berwenang (surveyor), Bea Cukai mengelompokkan komoditi tersebut ke dalam komoditi yang berisiko rendah, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut serta memperhatikan percepatan kelancaran arus barang, importasi Beras lebih dominan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
"Ini yang memeriksa Bea Cukai. Pecahan presentasi atau broken itu mudah tetapi jenis varietas berasnya yang sulit. Banyak bentuk yang dinilai seperti bunder, panjang, panjang medium ada kategorinya. Kemudian kategorinya kimia juga. Kuncinya pemeriksaan fisik kurang dan minimnya ahli si pemeriksa fisiknya. Jadi ini murni kecolongan," jelas eks importir beras tersebut.
http://finance.detik.com/read/2014/01/28/160438/2480852/4/ada-beras-ilegal-asal-vietnam-di-cipinang-siapa-yang-kecolongan
Titik celah kelemahan Bea dan Cukai adalah fungsi pengawasan di lapangan. Lemahnya pengawasan bisa disalahgunakan oleh importir yan nakal untuk melakukan penyelundupan beras.
Jenis beras medium impor sebetulnya hanya boleh didatangkan lewat Perum Bulog. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008.
"Jadi ini kecolongan. Saya setuju dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengatakan bahwa itu adalah beras ilegal. Kenapa ilegal? karena beras jenis ini didatangkan oleh perusahaan swasta yang tidak pernah mengeluarkan izin impor beras umum tetapi hanya beras khusus. Kalau Bulog yang mendatangkan oke. Kenapa bisa kecolongan? karena fungsi pengawasan Bea dan Cukai tidak optimal dan hanya menggunakan sampel beras tertentu saja untuk menjadi bukti beras itu bisa keluar dari pengawasan," ungkap seorang eks importir beras sekaligus juragan beras di Jakarta yang namanya ingin dirahasiakan kepada detikFinance, Selasa (28/01/2014).
Dalam proses perizinan pemasukan impor beras, importir diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemendag untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI). SPI mencatumkan jenis beras yang boleh diimpor oleh importir dengan jumlah sekian dan asal beras. Ketentuan penunjukan importir sudah direkomendasikan oleh Kementerian Pertanian.
"Pertama ini mesti ada impor beras harus minta rekomendasi dari Kementan. Kemudian ditulis untuk perusahaan mana dan diteruskan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan izin impor. Rekomendasinya adalah beras khusus dan ketan dan di luar ini hanya Bulog yang boleh mendatangkan. Setelah itu perusahaan itu mendatangkan dan masuk pelabuhan dan diperiksa oleh Bea Cukai," imbuhnya.
Diduga setelah beras masuk pelabuhan, pegawai pengawas Bea Cukai hanya memeriksa beberapa karung sampel beras yang masuk. Padahal menurutnya ini sangat riskan karena importir dapat berbuat nakal seperti pemalsuan jenis beras atau HS (Harmonized System).
"Tetapi HS ini mudah disalahgunakan dengan alokasi yang cukup besar sehingga gampang diselundupkan beras-beras ini. Praktiknya yang disalahgunakan importir. Semuanya sudah terungkap. Jadi sederhananya izin-nya mobil Mercy yang datang mobil kijang ini kan beda harganya dan importir bisa untung besar," katanya.
Ia menegaskan, surat perizinan yang diberikan Kemendag berupa SPI sudah sesuai. Tetapi karena faktor pengawasan yang minim serta ketidaktahuan yang cukup banyak soal jenis beras oleh pegawai Bea Cukai membuat beras-beras medium dapat dengan mudah lolos dari pengawasan.
"Alasan Kemendag masuk akal dan setuju itu adalah ilegal karena SPI yang diterbitkan telah sesuai. Orang yang memeriksa fisik beras yaitu pegawai Bea Cukai ini harus ahli beras. Karena jenis beras ini hampir sama yaitu beras lokal, Thai Hom Mali dan Basmati. Jadi harus ahli benar soal beras," katanya.
Pernyataannya ini klop dengan pengakuan dari Bea Cukai yang tak melakukan pemeriksaan fisik terhadap beras. Pihak Bea Cukai beralasan terhadap komoditi-komoditi yang sudah ditetapkan kewajiban pemeriksaan fisik di negara asal barang oleh instansi yang berwenang (surveyor), Bea Cukai mengelompokkan komoditi tersebut ke dalam komoditi yang berisiko rendah, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut serta memperhatikan percepatan kelancaran arus barang, importasi Beras lebih dominan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
"Ini yang memeriksa Bea Cukai. Pecahan presentasi atau broken itu mudah tetapi jenis varietas berasnya yang sulit. Banyak bentuk yang dinilai seperti bunder, panjang, panjang medium ada kategorinya. Kemudian kategorinya kimia juga. Kuncinya pemeriksaan fisik kurang dan minimnya ahli si pemeriksa fisiknya. Jadi ini murni kecolongan," jelas eks importir beras tersebut.
http://finance.detik.com/read/2014/01/28/160438/2480852/4/ada-beras-ilegal-asal-vietnam-di-cipinang-siapa-yang-kecolongan
Kecolongan Beras Ilegal Vietnam, Bea Cukai Lapor ke Gita dan Chatib
Beras ilegal impor asal Vietnam masuk ke Pasar Induk Beras Cipinang.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai selaku penjaga pintu masuk
impor langsung laporan ke Menteri Keuangan Chatib Basri dan Menteri
Perdagangan Gita Wirjawan.
Direktur Penerimaan dan Informasi Cukai dan Kepabeanan DJBC Susiwijono mengatakan, hari ini Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono telah menyampaikan laporan soal beras ilegal ini ke Menteri Keuangan Chatib Basri dan mengirim surat kepada Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.
"Laporannya soal permasalahan importasi beras dari Vietnam," kata Susiwijono dalam keterangannya, Selasa (27/1/2014).
Inti laporan tersebut adalah, impor beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan adalah beras dengan kode HS 1006.30.99.00 (medium) dengan tingkat pecahan paling tinggi 25% hanya dapat diimpor oleh Perum Bulog, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Perdagangan. Lalu wajib ada verifikasi di pelabuhan muat negara asal oleh surveyor yang ditunjuk.
"Dari data impor di Bea Cukai, tercatat ada 58 perusahaan importir (selain Bulog) yang mengimpor beras selama 2013 melalui Tanjung Priok dan Belawan dengan kode HS 1006.30.99.00 dari Vietnam, dengan total 16.900 ton dan dilengkapi dokumen surat persetujuan impor (SPI) dan laporan surveyor," jelas Susiwijono.
Bea Cukai mengakui, dengan alasan mempercepat kelancaran arus barang, maka importasi beras lebih banyak tidak diperiksa fisik barangnya. Karena itu, Bea Cukai ingin melakukan pembahasan dengan Kemendag, Kementan, dan pihak Kemenko Perekonomian untuk mengambil solusi.
Setelah dilakukan rapat dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag kemarin, Bea Cukai memperoleh kesimpulan, masuknya beras impor ilegal dari Vietnam ini diduga menggunakan surat perintah impor yang diberikan Kemendag kepada perusahaan importir. Namun izinnya untuk mengimpor beras khusus, bukan beras medium, sebab, hanya Bulog yang boleh mengimpor beras jenis medium.
"Karena itu, masing-masing instansi akan segera mendalami secara intensif dugaan adanya kebocoran impor beras tersebut," ujar Susiwijono.
http://finance.detik.com/read/2014/01/28/172034/2481002/4/kecolongan-beras-ilegal-vietnam-bea-cukai-lapor-ke-gita-dan-chatib
Direktur Penerimaan dan Informasi Cukai dan Kepabeanan DJBC Susiwijono mengatakan, hari ini Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono telah menyampaikan laporan soal beras ilegal ini ke Menteri Keuangan Chatib Basri dan mengirim surat kepada Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.
"Laporannya soal permasalahan importasi beras dari Vietnam," kata Susiwijono dalam keterangannya, Selasa (27/1/2014).
Inti laporan tersebut adalah, impor beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan adalah beras dengan kode HS 1006.30.99.00 (medium) dengan tingkat pecahan paling tinggi 25% hanya dapat diimpor oleh Perum Bulog, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Perdagangan. Lalu wajib ada verifikasi di pelabuhan muat negara asal oleh surveyor yang ditunjuk.
"Dari data impor di Bea Cukai, tercatat ada 58 perusahaan importir (selain Bulog) yang mengimpor beras selama 2013 melalui Tanjung Priok dan Belawan dengan kode HS 1006.30.99.00 dari Vietnam, dengan total 16.900 ton dan dilengkapi dokumen surat persetujuan impor (SPI) dan laporan surveyor," jelas Susiwijono.
Bea Cukai mengakui, dengan alasan mempercepat kelancaran arus barang, maka importasi beras lebih banyak tidak diperiksa fisik barangnya. Karena itu, Bea Cukai ingin melakukan pembahasan dengan Kemendag, Kementan, dan pihak Kemenko Perekonomian untuk mengambil solusi.
Setelah dilakukan rapat dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag kemarin, Bea Cukai memperoleh kesimpulan, masuknya beras impor ilegal dari Vietnam ini diduga menggunakan surat perintah impor yang diberikan Kemendag kepada perusahaan importir. Namun izinnya untuk mengimpor beras khusus, bukan beras medium, sebab, hanya Bulog yang boleh mengimpor beras jenis medium.
"Karena itu, masing-masing instansi akan segera mendalami secara intensif dugaan adanya kebocoran impor beras tersebut," ujar Susiwijono.
http://finance.detik.com/read/2014/01/28/172034/2481002/4/kecolongan-beras-ilegal-vietnam-bea-cukai-lapor-ke-gita-dan-chatib
Ssst...Ada Jaringan Mafia di Bisnis Beras
Temuan beras impor asal Vietnam yang diduga ilegal di Pasar Cipinang
memunculkan tudingan adanya jaringan mafia bisnis beras di Indonesia.
Benarkah?
Tudingan ini sangat mungkin, pasalnya beras merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kelangsungan hidup manusia. Sehingga tak heran apabila ada sekolompok orang bermain-main di sektor beras.
"Karena ini urusannya perut urusan beras sudah dipegang oleh jaringan mafia," ungkap seorang eks importir sekaligus juragan beras skala besar di Jakarta yang tidak mau disebutkan namanya kepada detikFinance, Selasa (28/01/2014).
Menurut mantan importir beras ini, banyak tindakan curang yang sengaja dilakukan oleh para importir beras. Pelanggaran para importir itu, antaralain bisa menyelundup dan memperjualbelikan izin impor beras.
"Kasus yang sekarang terungkap adalah penyelundupan. Akan tetapi banyak juga importir yang jual beli kuota seperti kasus daging sapi dimana importir yang kuotanya sedikit dan dikasih banyak. Pokoknya adanya permainan kuota," imbuhnya.
Ia menekankan agar peran Perum Bulog dioptimalkan untuk menjaga kondisi pasokan dan harga beras nasional, untuk beras medium maupun beras khusus. Hal ini sudah dilakukan beberapa negara ASEAN seperti Malaysia.
"Caranya adalah peran Perum Bulog ini dioptimalkan agar gerak si mafia terbatas terutama importir yang selama ini bertindak nakal dengan praktik-praktik penyelundupan dan jual beli kuota. Malaysia sudah melakukan itu melalui badan seperti Bulog dan tidak memberikan rekomendasi impor beras kepada importir swasta," katanya.
http://finance.detik.com/read/2014/01/28/172918/2481019/4/ssstada-jaringan-mafia-di-bisnis-beras?f9911033
Tudingan ini sangat mungkin, pasalnya beras merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kelangsungan hidup manusia. Sehingga tak heran apabila ada sekolompok orang bermain-main di sektor beras.
"Karena ini urusannya perut urusan beras sudah dipegang oleh jaringan mafia," ungkap seorang eks importir sekaligus juragan beras skala besar di Jakarta yang tidak mau disebutkan namanya kepada detikFinance, Selasa (28/01/2014).
Menurut mantan importir beras ini, banyak tindakan curang yang sengaja dilakukan oleh para importir beras. Pelanggaran para importir itu, antaralain bisa menyelundup dan memperjualbelikan izin impor beras.
"Kasus yang sekarang terungkap adalah penyelundupan. Akan tetapi banyak juga importir yang jual beli kuota seperti kasus daging sapi dimana importir yang kuotanya sedikit dan dikasih banyak. Pokoknya adanya permainan kuota," imbuhnya.
Ia menekankan agar peran Perum Bulog dioptimalkan untuk menjaga kondisi pasokan dan harga beras nasional, untuk beras medium maupun beras khusus. Hal ini sudah dilakukan beberapa negara ASEAN seperti Malaysia.
"Caranya adalah peran Perum Bulog ini dioptimalkan agar gerak si mafia terbatas terutama importir yang selama ini bertindak nakal dengan praktik-praktik penyelundupan dan jual beli kuota. Malaysia sudah melakukan itu melalui badan seperti Bulog dan tidak memberikan rekomendasi impor beras kepada importir swasta," katanya.
http://finance.detik.com/read/2014/01/28/172918/2481019/4/ssstada-jaringan-mafia-di-bisnis-beras?f9911033
JK Minta Usut Beredarnya Beras Impor
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla merasa
prihatin mendengar kabar beredarnya 15.000 ton beras impor dari Vietnam
di Indonesia. Menurutnya saat ini pemerintah tak perlu lagi melakukan
impor beras.
http://www.jpnn.com/read/2014/01/28/213543/JK-Minta-Usut-Beredarnya-Beras-Impor-
"Mestinya tidak ada lagi yang seperti
itu, padahal kan kita inginnya swasembada," ujar tokoh asal Makasssar
yang akrab disapa JK ini saat ditemui di Jalan MT Haryono, Jakarta,
Selasa (28/1).
JK meminta agar beredarnya beras Vietnam
itu ditelusuri secara tuntas, agar jelas siapa yang harus bertanggung
jawab, siapa yang memberikan izin masukknya beras Vietnam itu.
"Itu harus dicek siapa yang kasih izin.
Ini harus ada yang bertanggung jawab. Ini sudah jelas siapa yang berikan
izin, silahkan tinggal dicek saja," paparnya.
"Kalau untuk masalah impor izinnya ada
di Kementerian Perdagangan, tapi yang bisa impor Bulog saja," imbuh
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat ini.
Kabar masuknya beras Vietnam bermula
ketika rombongan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa
melakukan sidak di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (22/1)
lalu. Nah saat itu lah mendadak rombongan kementerian didatangi seorang
pedagang yang mengeluhkan masuknya beras impor.
Ditemui usai menggelar rapat koordinasi
di Gudang Bulog, Jakarta, Hatta menegaskan tak mungkin ada beras impor
masuk. Jika laporan pedagang itu benar, maka bisa dipastikan selundupan.
"Tidak mungkin resmi. Karena beras biasa
hanya boleh diberikan Bulog untuk impor. Kecuali beras-beras yang
bersifat tertentu. Biasanya untuk beras orang asing. Di luar itu
ilegal," aku Hatta.
Hatta lantas meminta Kementerian Perdagangan untuk menghubungi Bea Cukai agar segera menelusuri laporan tersebut.http://www.jpnn.com/read/2014/01/28/213543/JK-Minta-Usut-Beredarnya-Beras-Impor-
Ada Impor Beras, Dahlan Bingung
Pemerintah nampaknya harus mengklarifikasi adanya temuan beras impor
sebanyak 1.500 ton di Pasar Induk Cipinang. Terkuaknya keberadaan beras
impor itu lantaran adanya laporan dari salah satu pedagang kepada Wakil
Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku dirinya juga merasa bingung dengan adanya laporan mengenai beras impor asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang.
"Saya juga lagi bertanya, mengapa bisa seperti itu," kata Dahlan saat di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Setelah mengetahui adanya fakta mengenai keberadaan beras impor tersebut, Mantan Dirut PLN ini juga langsung menjalin komunikasi dengan Perum Bulog, yang notabene telah mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan beras nasional.
"Bulog juga tidak tahu apa-apa, dia (Bulog) tidak merasa impor, mereka juga merasa aneh," tambahnya.
Selain itu, masih belum pastinya jenis beras apakah yang telah beredar, namun fakta mengenai adanya laporan beras impor menjadi pekerjaan baru untuk pemerintah menjelaskan apa maksud dan tujuan hal tersebut.
"Tapi kata pedagang bukan beras khusus, ya tidak tau, dia juga aneh kenapa bisa begitu," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Wamendag Bayu Krisnamurthi saat melakukan kunjungan ke pusat beras Jakarta di Pasar Induk Cipinang bersama Menko Perekonomian Hatta Rajasa dikeluhkan oleh seorang pedagang beras tentang adanya beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar tersebut.
Dalam adu mulut dengan sang Wakil Menteri, pedagang beras itu melaporkan adanya surat resmi dari Kementerian Perdagangan yang mengizinkan impor beras tersebut.
http://economy.okezone.com/read/2014/01/28/320/932619/ada-impor-beras-dahlan-bingung
Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku dirinya juga merasa bingung dengan adanya laporan mengenai beras impor asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang.
"Saya juga lagi bertanya, mengapa bisa seperti itu," kata Dahlan saat di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Setelah mengetahui adanya fakta mengenai keberadaan beras impor tersebut, Mantan Dirut PLN ini juga langsung menjalin komunikasi dengan Perum Bulog, yang notabene telah mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan beras nasional.
"Bulog juga tidak tahu apa-apa, dia (Bulog) tidak merasa impor, mereka juga merasa aneh," tambahnya.
Selain itu, masih belum pastinya jenis beras apakah yang telah beredar, namun fakta mengenai adanya laporan beras impor menjadi pekerjaan baru untuk pemerintah menjelaskan apa maksud dan tujuan hal tersebut.
"Tapi kata pedagang bukan beras khusus, ya tidak tau, dia juga aneh kenapa bisa begitu," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Wamendag Bayu Krisnamurthi saat melakukan kunjungan ke pusat beras Jakarta di Pasar Induk Cipinang bersama Menko Perekonomian Hatta Rajasa dikeluhkan oleh seorang pedagang beras tentang adanya beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar tersebut.
Dalam adu mulut dengan sang Wakil Menteri, pedagang beras itu melaporkan adanya surat resmi dari Kementerian Perdagangan yang mengizinkan impor beras tersebut.
http://economy.okezone.com/read/2014/01/28/320/932619/ada-impor-beras-dahlan-bingung
Ini Alasan Masuknya Beras Impor Vietnam
Pemerintah menjelaskan alasan munculnya beras impor asal Vietnam yang
beredar di pusat beras Jakarta, Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.
Penjelasan ini dihasilkan setelah pertemuan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berlangsung Senin, 27 Januari 2014 di Kantor Kemendag.
Dari pertemuan tersebut disimpulkan besar kemungkinan beras impor asal Vietnam itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diperuntukkan untuk beras khusus (Beras Japonica dan Basmati).
"Ini diduga karena kode HS yang digunakan antara beras umum dan beras khusus sama yaitu 1006.30.99.00," tutur pihak DJBC dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2014).
Untuk itu, seluruh lembaga terkait bersepakat untuk segera mendalami secara insentif dugaan adanya kebocoran impor beras tersebut.
Pihak Kementerian Pertanian akan segera melakukan penyempurnaan mekanisme penerbitan rekomendasi dengan mengusulkan penambahan persyaratan informasi yang harus dilengkapi oleh importir.
"Kemendag akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 dengan mencantumkan informasi uraian barang yang lebih komprehensif serta menyesuaikan dengan pos tarif/Kode HJS dalam BTKI 2012," jelasnya.
Seluruh instansi terkait juga bersepakan untuk meningkatkan koordinasi tentang pelaksanaan ketentuan tata niaga impor beras dan sinkronisasi dalam pengawasannya.
http://economy.okezone.com/read/2014/01/28/320/933051/ini-alasan-masuknya-beras-impor-vietnam
Penjelasan ini dihasilkan setelah pertemuan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berlangsung Senin, 27 Januari 2014 di Kantor Kemendag.
Dari pertemuan tersebut disimpulkan besar kemungkinan beras impor asal Vietnam itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diperuntukkan untuk beras khusus (Beras Japonica dan Basmati).
"Ini diduga karena kode HS yang digunakan antara beras umum dan beras khusus sama yaitu 1006.30.99.00," tutur pihak DJBC dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2014).
Untuk itu, seluruh lembaga terkait bersepakat untuk segera mendalami secara insentif dugaan adanya kebocoran impor beras tersebut.
Pihak Kementerian Pertanian akan segera melakukan penyempurnaan mekanisme penerbitan rekomendasi dengan mengusulkan penambahan persyaratan informasi yang harus dilengkapi oleh importir.
"Kemendag akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 dengan mencantumkan informasi uraian barang yang lebih komprehensif serta menyesuaikan dengan pos tarif/Kode HJS dalam BTKI 2012," jelasnya.
Seluruh instansi terkait juga bersepakan untuk meningkatkan koordinasi tentang pelaksanaan ketentuan tata niaga impor beras dan sinkronisasi dalam pengawasannya.
http://economy.okezone.com/read/2014/01/28/320/933051/ini-alasan-masuknya-beras-impor-vietnam
Tanpa Sepengetahuan Bulog, Impor Beras Tidak Boleh
Pemerintah nampaknya harus mengklarifikasi adanya temuan beras impor sebanyak 15.000 ton di Pasar Induk Cipinang. Tercuatnya keberadaan beras impor itu lantaran adanya laporan dari salah satu pedagang kepada Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi yang kala itu tengah melakukan pengecekan stok beras bersama beberapa menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa.
Melihat hal seperti itu, Wakil Presiden era 2004-2009 Jusuf Kalla (JK) mengatakan Kementerian Perdagangan harus mengklarifikasi dengan jelas mengenai adanya beras impor asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang.
"Kalau imporkan perdagangan, tapi yang bisa impor Bulog aja, Spesial impor itu Bulog aja," kata Jusuf di Carrefour MT Haryono, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) ini juga mengungkapkan Kementerian Perdagangan harus mengecek ulang mengenai berkas-berkas mengenai impor beras asal Vietnam tersebut.
"Silakan dicek saja, mustinya kan tidak perlu impor, siapa yang kasih izin, karena impor itu kalau tanpa sepengetahuan Bulog, tidak boleh," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku dirinya juga merasa bingung dengan adanya laporan mengenai beras impor asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang.
"Saya juga lagi bertanya, kok bisa seperti itu," kata Dahlan.
Setelah mengetahui adanya fakta mengenai keberadaan beras impor tersebut, Mantan Dirut PLN ini juga langsung menjalin komunikasi dengan Perum Bulog, yang notabene telah mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan beras nasional.
"Bulog juga gak tau apa-apa, dia (Bulog) gak merasa impor, gak merasa, mereka juga merasa aneh," tambahnya.
http://economy.okezone.com/read/2014/01/28/320/933040/tanpa-sepengetahuan-bulog-impor-beras-tidak-boleh
Bulog Targetkan Serap 2.924,837 Ton Kedelai
Bulog Jawa Tengah menargetkan penyerapan kedelai dari petani sebanyak 2.924,837 ton sepanjang 2014. Rencana luas tanam kedelai di provinsi ini ditarget mencapai 2.113 hektare.
"Kami siap menyerap kedelai dari petani dengan harga pokok pembelian (HPP) Rp 7.400 per kilogram, sesuai instruksi Kementerian Perdagangan," kata Kepala Bulog Divre Jateng, Witono, Selasa (28/1).
Witono menuturkan, sejak akhir 2013 hingga awal 2014, Bulog telah menyerap kedelai sebanyak 151 ton. Penyerapan di antaranya dilakukan Bulog Semarang, Banyumas, Kedu, Pekalongan, dan Surakarta. "Rata-rata kedelai yang dibeli dari petani harganya di atas harga pokok pembelian Rp 7.400. Kadar airnya 14 persen," ujarnya.
Sebagai salah satu kantong produksi kedelai, Jawa Tengah memiliki wilayah pertanian kedelai di Kabupaten Grobogan, Brebes, Pati, Wonogiri, Demak, Blora, Banyumas, Kebumen, dan Demak dengan total luas lahan budidaya mencapai 95.000 hektare. Angka rata-rata produksi kedelai Jateng mencapai 1,6 ton-2 ton per hektare.
"Selama ini Jateng menghasilkan kedelai lokal dengan kontribusi 13,81% untuk kebutuhan nasional sebesar 2,5 juta ton per tahun," tuturnya.
Menurut dia, produksi kedelai lokal terus menurun karena pemerintah tidak bisa menjamin pasar bagi petani. Selain itu petani kurang suka menanam kedelai karena tanaman ini membutuhkan banyak air. "Hasil panen kedelai lokal banyak digunakan untuk bibit," imbuhnya.
Sayangnya, tanaman kedelai di lahan seluas 2,5 hektare milik Bulog Divre Jateng yang ada di wilayah Banyumas puso akibat terendam banjir pada Januari 2014. Akibatnya Bulog gagal panen kedelai. "Tanaman kedelai tersebut ditanam di lahan yang disewa oleh Bulog pada November 2013," kata dia.
Setelah kejadian tersebut, Bulog berencana kembali menanam kedelai pada April atau Mei 2014. Masa tanam yang cocok untuk tanaman kedelai adalah April-Juni, sehingga dapat dipanen sekitar Juni hingga Agustus, dimana masuk musim kemarau.
Selain menyerap kedelai, Bulog juga menyerap jagung. Tahun ini Bulog Jateng telah menyerap 40 ton jagung dari eks Karesidenan Pati, dan 50 ton dari eks Karesidenan Semarang. "Untuk area tanam jagung ada di Pati, Rembang, Blora, dan Purwodadi," tandasnya.
http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/01/28/188909
Senin, 27 Januari 2014
Pedagang Minta Polisi Tangani Kasus Beras Impor Vietnam
Temuan beras impor asal Vietnam pekan lalu di Pasar Cipinang
menuai pro kontra soal status beras tersebut, karena Bea Cukai dan Kementerian
Perdagangan (Kemendag) beda pandangan. Sehingga pedagang beras mendesak agar
pihak kepolisian turun tangan melakukan investigasi di lapangan.
Seorang pedagang beras skala besar di Jakarta, Ayong Suherman Dinata pemilik PT Sinar Abadi Nunantara mengatakan, selama belum ada hasil investigasi dari yang berwajib, maka akan banyak kemungkinan soal status beras tersebut.
"Kalau saya jadi petugas kepolisian, kalau diusut, itu pasti ketahuan," kata Ayong kepada detikFinance, Senin (27/1/2014).
Ia mengakui secara aturan normatif, beras impor asal Vietnam tak mungkin masuk ke Indonesia. Alasannya impor beras umum atau beras medium hanya boleh diimpor oleh Perum Bulog sesuai penugasan pemerintah.
"Kalau secara aturannya, swasta hanya boleh impor beras ketan dan beras khusus wangi," jelas Ayong.
Menurutnya, saat ini banyak kemungkinan soal status beras tersebut. Ia mengungkapkan, kemungkinan pertama adalah beras tersebut memang mengantongi izin impor dari Kemendag untuk mendatangkan beras lain-lain atau beras khusus, namun pihak importir melakukan pelanggaran.
"Jadi HS-nya disalahgunakan, masalahnya ada diimportirnya, antara HS yang diizinkan dengan barang yang didatangkan berbeda. Jadi praktik di lapangan berbeda," kata Ayong.
Seorang pedagang beras skala besar di Jakarta, Ayong Suherman Dinata pemilik PT Sinar Abadi Nunantara mengatakan, selama belum ada hasil investigasi dari yang berwajib, maka akan banyak kemungkinan soal status beras tersebut.
"Kalau saya jadi petugas kepolisian, kalau diusut, itu pasti ketahuan," kata Ayong kepada detikFinance, Senin (27/1/2014).
Ia mengakui secara aturan normatif, beras impor asal Vietnam tak mungkin masuk ke Indonesia. Alasannya impor beras umum atau beras medium hanya boleh diimpor oleh Perum Bulog sesuai penugasan pemerintah.
"Kalau secara aturannya, swasta hanya boleh impor beras ketan dan beras khusus wangi," jelas Ayong.
Menurutnya, saat ini banyak kemungkinan soal status beras tersebut. Ia mengungkapkan, kemungkinan pertama adalah beras tersebut memang mengantongi izin impor dari Kemendag untuk mendatangkan beras lain-lain atau beras khusus, namun pihak importir melakukan pelanggaran.
"Jadi HS-nya disalahgunakan, masalahnya ada diimportirnya, antara HS yang diizinkan dengan barang yang didatangkan berbeda. Jadi praktik di lapangan berbeda," kata Ayong.
Kemungkinan kedua adalah, beras Vietnam itu memang barang
selundupan, artinya tak mendapatkan izin untuk proses pemasukannya. Ayong
mengungkapkan, penyelundupan beras ke Indonesia sudah jadi rahasia umum.
"Bisa jadi itu penyelundupan berjalan seperti di perbatasan Kalimantan, mereka pakai kapal tongkang," katanya
Ayong juga mengatakan, kemungkinan lainnya adalah terjadi rembesan beras Vietnam sisa impor yang pernah didatangkan oleh Perum Bulog tahun 2012 lalu. Dengan kata lain, beras itu merupakan beras untuk masyarakat miskin (raskin) yang merembes ke pasar umum.
"Kemungkinan beras raskin, beras raskin masuk ke pasar," katanya.
Soal beras impor asal Vietnam, sudah diklarifikasi oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bahwa proses pemasukannya dilakukan secara legal. Namun pihak kementerian perdagangan masih menganggap beras Vietnam yang ditemukan di Pasar Cipinang merupakan ilegal.
Argumen Bea Cukai didukung dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat selama 2013 beras impor asal Vietnam masuk paling besar ke dalam negeri. Dibandingkan dengan Thailand, India, Pakistan, dan Myanmar.
Secara total komulatif (Januari-November 2013), beras impor yang masuk adalah 156.386 ton atau US$ 88,9 juta.
Impor setiap bulannya berlangsung cukup rutin. Dalam rincian tiga bulan terakhir, yaitu September 2013 impor sebesar 18.650 ton atau US$ 11,1 juta. Kemudian Oktober 16.172 ton atau US$ 9,5 juta, dan November 18.300 ton atau US$ 11,2 juta.
"Bisa jadi itu penyelundupan berjalan seperti di perbatasan Kalimantan, mereka pakai kapal tongkang," katanya
Ayong juga mengatakan, kemungkinan lainnya adalah terjadi rembesan beras Vietnam sisa impor yang pernah didatangkan oleh Perum Bulog tahun 2012 lalu. Dengan kata lain, beras itu merupakan beras untuk masyarakat miskin (raskin) yang merembes ke pasar umum.
"Kemungkinan beras raskin, beras raskin masuk ke pasar," katanya.
Soal beras impor asal Vietnam, sudah diklarifikasi oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bahwa proses pemasukannya dilakukan secara legal. Namun pihak kementerian perdagangan masih menganggap beras Vietnam yang ditemukan di Pasar Cipinang merupakan ilegal.
Argumen Bea Cukai didukung dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat selama 2013 beras impor asal Vietnam masuk paling besar ke dalam negeri. Dibandingkan dengan Thailand, India, Pakistan, dan Myanmar.
Secara total komulatif (Januari-November 2013), beras impor yang masuk adalah 156.386 ton atau US$ 88,9 juta.
Impor setiap bulannya berlangsung cukup rutin. Dalam rincian tiga bulan terakhir, yaitu September 2013 impor sebesar 18.650 ton atau US$ 11,1 juta. Kemudian Oktober 16.172 ton atau US$ 9,5 juta, dan November 18.300 ton atau US$ 11,2 juta.
http://finance.detik.com/read/2014/01/27/121331/2479122/4/pedagang-minta-polisi-tangani-kasus-beras-impor-vietnam
Langganan:
Postingan (Atom)