Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
dinilai kecolongan terkait lolosnya beras impor medium yang diduga
ilegal asal Vietnam.
Titik celah kelemahan Bea dan Cukai adalah
fungsi pengawasan di lapangan. Lemahnya pengawasan bisa disalahgunakan
oleh importir yan nakal untuk melakukan penyelundupan beras.
Jenis
beras medium impor sebetulnya hanya boleh didatangkan lewat Perum
Bulog. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
12/M-DAG/PER/4/2008.
"Jadi ini kecolongan. Saya setuju dengan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengatakan bahwa itu adalah
beras ilegal. Kenapa ilegal? karena beras jenis ini didatangkan oleh
perusahaan swasta yang tidak pernah mengeluarkan izin impor beras umum
tetapi hanya beras khusus. Kalau Bulog yang mendatangkan oke. Kenapa
bisa kecolongan? karena fungsi pengawasan Bea dan Cukai tidak optimal
dan hanya menggunakan sampel beras tertentu saja untuk menjadi bukti
beras itu bisa keluar dari pengawasan," ungkap seorang eks importir
beras sekaligus juragan beras di Jakarta yang namanya ingin dirahasiakan
kepada detikFinance, Selasa (28/01/2014).
Dalam
proses perizinan pemasukan impor beras, importir diwajibkan memenuhi
beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemendag untuk
mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI). SPI mencatumkan jenis beras
yang boleh diimpor oleh importir dengan jumlah sekian dan asal beras.
Ketentuan penunjukan importir sudah direkomendasikan oleh Kementerian
Pertanian.
"Pertama ini mesti ada impor beras harus minta
rekomendasi dari Kementan. Kemudian ditulis untuk perusahaan mana dan
diteruskan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan izin impor.
Rekomendasinya adalah beras khusus dan ketan dan di luar ini hanya Bulog
yang boleh mendatangkan. Setelah itu perusahaan itu mendatangkan dan
masuk pelabuhan dan diperiksa oleh Bea Cukai," imbuhnya.
Diduga
setelah beras masuk pelabuhan, pegawai pengawas Bea Cukai hanya
memeriksa beberapa karung sampel beras yang masuk. Padahal menurutnya
ini sangat riskan karena importir dapat berbuat nakal seperti pemalsuan
jenis beras atau HS (Harmonized System).
"Tetapi HS ini mudah disalahgunakan dengan alokasi yang cukup besar
sehingga gampang diselundupkan beras-beras ini. Praktiknya yang
disalahgunakan importir. Semuanya sudah terungkap. Jadi sederhananya
izin-nya mobil Mercy yang datang mobil kijang ini kan beda harganya dan
importir bisa untung besar," katanya.
Ia menegaskan, surat
perizinan yang diberikan Kemendag berupa SPI sudah sesuai. Tetapi karena
faktor pengawasan yang minim serta ketidaktahuan yang cukup banyak soal
jenis beras oleh pegawai Bea Cukai membuat beras-beras medium dapat
dengan mudah lolos dari pengawasan.
"Alasan Kemendag masuk akal
dan setuju itu adalah ilegal karena SPI yang diterbitkan telah sesuai.
Orang yang memeriksa fisik beras yaitu pegawai Bea Cukai ini harus ahli
beras. Karena jenis beras ini hampir sama yaitu beras lokal, Thai Hom
Mali dan Basmati. Jadi harus ahli benar soal beras," katanya.
Pernyataannya
ini klop dengan pengakuan dari Bea Cukai yang tak melakukan pemeriksaan
fisik terhadap beras. Pihak Bea Cukai beralasan terhadap
komoditi-komoditi yang sudah ditetapkan kewajiban pemeriksaan fisik di
negara asal barang oleh instansi yang berwenang (surveyor), Bea Cukai
mengelompokkan komoditi tersebut ke dalam komoditi yang berisiko rendah,
sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut serta memperhatikan
percepatan kelancaran arus barang, importasi Beras lebih dominan tidak
dilakukan pemeriksaan fisik.
"Ini yang memeriksa Bea Cukai.
Pecahan presentasi atau broken itu mudah tetapi jenis varietas berasnya
yang sulit. Banyak bentuk yang dinilai seperti bunder, panjang, panjang
medium ada kategorinya. Kemudian kategorinya kimia juga. Kuncinya
pemeriksaan fisik kurang dan minimnya ahli si pemeriksa fisiknya. Jadi
ini murni kecolongan," jelas eks importir beras tersebut.
http://finance.detik.com/read/2014/01/28/160438/2480852/4/ada-beras-ilegal-asal-vietnam-di-cipinang-siapa-yang-kecolongan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar