Pemerintah menjelaskan alasan munculnya beras impor asal Vietnam yang
beredar di pusat beras Jakarta, Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.
Penjelasan
ini dihasilkan setelah pertemuan antara Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berlangsung Senin,
27 Januari 2014 di Kantor Kemendag.
Dari pertemuan tersebut
disimpulkan besar kemungkinan beras impor asal Vietnam itu masuk ke
Indonesia dengan menggunakan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang
diperuntukkan untuk beras khusus (Beras Japonica dan Basmati).
"Ini
diduga karena kode HS yang digunakan antara beras umum dan beras khusus
sama yaitu 1006.30.99.00," tutur pihak DJBC dalam keterangan
tertulisnya, Selasa (28/1/2014).
Untuk itu, seluruh lembaga
terkait bersepakat untuk segera mendalami secara insentif dugaan adanya
kebocoran impor beras tersebut.
Pihak Kementerian Pertanian akan
segera melakukan penyempurnaan mekanisme penerbitan rekomendasi dengan
mengusulkan penambahan persyaratan informasi yang harus dilengkapi oleh
importir.
"Kemendag akan segera melakukan revisi terhadap
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 dengan
mencantumkan informasi uraian barang yang lebih komprehensif serta
menyesuaikan dengan pos tarif/Kode HJS dalam BTKI 2012," jelasnya.
Seluruh
instansi terkait juga bersepakan untuk meningkatkan koordinasi tentang
pelaksanaan ketentuan tata niaga impor beras dan sinkronisasi dalam
pengawasannya.
http://economy.okezone.com/read/2014/01/28/320/933051/ini-alasan-masuknya-beras-impor-vietnam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar