Temuan beras impor asal Vietnam pekan lalu di Pasar Cipinang
menuai pro kontra soal status beras tersebut, karena Bea Cukai dan Kementerian
Perdagangan (Kemendag) beda pandangan. Sehingga pedagang beras mendesak agar
pihak kepolisian turun tangan melakukan investigasi di lapangan.
Seorang pedagang beras skala besar di Jakarta, Ayong Suherman Dinata pemilik PT Sinar Abadi Nunantara mengatakan, selama belum ada hasil investigasi dari yang berwajib, maka akan banyak kemungkinan soal status beras tersebut.
"Kalau saya jadi petugas kepolisian, kalau diusut, itu pasti ketahuan," kata Ayong kepada detikFinance, Senin (27/1/2014).
Ia mengakui secara aturan normatif, beras impor asal Vietnam tak mungkin masuk ke Indonesia. Alasannya impor beras umum atau beras medium hanya boleh diimpor oleh Perum Bulog sesuai penugasan pemerintah.
"Kalau secara aturannya, swasta hanya boleh impor beras ketan dan beras khusus wangi," jelas Ayong.
Menurutnya, saat ini banyak kemungkinan soal status beras tersebut. Ia mengungkapkan, kemungkinan pertama adalah beras tersebut memang mengantongi izin impor dari Kemendag untuk mendatangkan beras lain-lain atau beras khusus, namun pihak importir melakukan pelanggaran.
"Jadi HS-nya disalahgunakan, masalahnya ada diimportirnya, antara HS yang diizinkan dengan barang yang didatangkan berbeda. Jadi praktik di lapangan berbeda," kata Ayong.
Seorang pedagang beras skala besar di Jakarta, Ayong Suherman Dinata pemilik PT Sinar Abadi Nunantara mengatakan, selama belum ada hasil investigasi dari yang berwajib, maka akan banyak kemungkinan soal status beras tersebut.
"Kalau saya jadi petugas kepolisian, kalau diusut, itu pasti ketahuan," kata Ayong kepada detikFinance, Senin (27/1/2014).
Ia mengakui secara aturan normatif, beras impor asal Vietnam tak mungkin masuk ke Indonesia. Alasannya impor beras umum atau beras medium hanya boleh diimpor oleh Perum Bulog sesuai penugasan pemerintah.
"Kalau secara aturannya, swasta hanya boleh impor beras ketan dan beras khusus wangi," jelas Ayong.
Menurutnya, saat ini banyak kemungkinan soal status beras tersebut. Ia mengungkapkan, kemungkinan pertama adalah beras tersebut memang mengantongi izin impor dari Kemendag untuk mendatangkan beras lain-lain atau beras khusus, namun pihak importir melakukan pelanggaran.
"Jadi HS-nya disalahgunakan, masalahnya ada diimportirnya, antara HS yang diizinkan dengan barang yang didatangkan berbeda. Jadi praktik di lapangan berbeda," kata Ayong.
Kemungkinan kedua adalah, beras Vietnam itu memang barang
selundupan, artinya tak mendapatkan izin untuk proses pemasukannya. Ayong
mengungkapkan, penyelundupan beras ke Indonesia sudah jadi rahasia umum.
"Bisa jadi itu penyelundupan berjalan seperti di perbatasan Kalimantan, mereka pakai kapal tongkang," katanya
Ayong juga mengatakan, kemungkinan lainnya adalah terjadi rembesan beras Vietnam sisa impor yang pernah didatangkan oleh Perum Bulog tahun 2012 lalu. Dengan kata lain, beras itu merupakan beras untuk masyarakat miskin (raskin) yang merembes ke pasar umum.
"Kemungkinan beras raskin, beras raskin masuk ke pasar," katanya.
Soal beras impor asal Vietnam, sudah diklarifikasi oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bahwa proses pemasukannya dilakukan secara legal. Namun pihak kementerian perdagangan masih menganggap beras Vietnam yang ditemukan di Pasar Cipinang merupakan ilegal.
Argumen Bea Cukai didukung dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat selama 2013 beras impor asal Vietnam masuk paling besar ke dalam negeri. Dibandingkan dengan Thailand, India, Pakistan, dan Myanmar.
Secara total komulatif (Januari-November 2013), beras impor yang masuk adalah 156.386 ton atau US$ 88,9 juta.
Impor setiap bulannya berlangsung cukup rutin. Dalam rincian tiga bulan terakhir, yaitu September 2013 impor sebesar 18.650 ton atau US$ 11,1 juta. Kemudian Oktober 16.172 ton atau US$ 9,5 juta, dan November 18.300 ton atau US$ 11,2 juta.
"Bisa jadi itu penyelundupan berjalan seperti di perbatasan Kalimantan, mereka pakai kapal tongkang," katanya
Ayong juga mengatakan, kemungkinan lainnya adalah terjadi rembesan beras Vietnam sisa impor yang pernah didatangkan oleh Perum Bulog tahun 2012 lalu. Dengan kata lain, beras itu merupakan beras untuk masyarakat miskin (raskin) yang merembes ke pasar umum.
"Kemungkinan beras raskin, beras raskin masuk ke pasar," katanya.
Soal beras impor asal Vietnam, sudah diklarifikasi oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bahwa proses pemasukannya dilakukan secara legal. Namun pihak kementerian perdagangan masih menganggap beras Vietnam yang ditemukan di Pasar Cipinang merupakan ilegal.
Argumen Bea Cukai didukung dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat selama 2013 beras impor asal Vietnam masuk paling besar ke dalam negeri. Dibandingkan dengan Thailand, India, Pakistan, dan Myanmar.
Secara total komulatif (Januari-November 2013), beras impor yang masuk adalah 156.386 ton atau US$ 88,9 juta.
Impor setiap bulannya berlangsung cukup rutin. Dalam rincian tiga bulan terakhir, yaitu September 2013 impor sebesar 18.650 ton atau US$ 11,1 juta. Kemudian Oktober 16.172 ton atau US$ 9,5 juta, dan November 18.300 ton atau US$ 11,2 juta.
http://finance.detik.com/read/2014/01/27/121331/2479122/4/pedagang-minta-polisi-tangani-kasus-beras-impor-vietnam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar