Menteri Pertanian Suswono meminta kasus peredaran beras impor asal
Vietnam diusut tuntas. “Saya minta diusut tuntas, agar diketahui siapa
di balik impor beras ilegal itu,” kata Mentan Suswono, Rabu (29/1) di
Jakarta.
Mentan menegaskan, Kementerian Pertanian tidak pernah
mengeluarkan rekomendasi impor beras dari Vietnam. Karena itu pihaknya
telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan Gita Wirjawan guna
meminta klarifikasi mengapa ada beras impor asal Vietnam yang masuk ke
pasar.
Mentan menjelaskan, beras impor asal Vietnam yang saat ini
beredar di pasaran adalah beras jenis medium. Kementan tidak pernah
mengeluarkan rekomendasi untuk mengimpor beras jenis ini karena stok
cukup bahkan surflus.
“Produksi beras kita surflus 5 juta ton
tahun 2013. Dalam banyak kesempatan saya selalu bicara tahun ini tidak
ada alasan untuk impor beras. Bulog juga punya stok hingga 2 juta ton
akhir tahun lalu,” kata Mentan.
Lebih lanjut Mentan mengemukakan,
Mentan hanya mengeluarkan rekomendasi impor untuk beras jenis khusus
yang peredarannya tertutup, tidak bebas. Beras jenis khusus ini adalah
beras ketan, menir, beras untuk penderita diabetes, dan beras kebutuhan
restoran tertentu.
“Beras jenis khusus ini jumlahnya impornya pun sangat terbatas, karena konsumennya juga terbatas,” imbuh dia.
Namun
setelah dilakukan pengecekan data ke Direktorat Jenderal Pemasaran
Hasil Pertania (P2HP), ternyata instansi yang berhak mengeluarkan
rekomendasi beras khusus ini pun tidak pernah memberikan rekomendasi
impor beras khusus asal Vietnam pada tahun 2013.
Suswono
menambahkan, impor beras medium hanya dilakukan oleh Bulog. Itu pun
dilakukan setelah Bulog menerima penugasan dari Rapat Koordinasi
Terbatas di Menko Perekonomian. Dan Bulog juga menyatakan tidak
melakukan impor tahun 2013 lalu.
“Jadi ini jelas beras ilegal. Karena bukan diimpor oleh Bulog, dan tidak pernah ada rekomendasi dari Kementan,” tandas Suswono.
Sebagaimana
diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan
pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam. Impor dilakukan oleh 58
perusahaan dengan 83 kali pemasukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan
Belawan. Total impor mencapai k 16.900 ton.
http://usum.co/news/read/2014/01/30/mentan-minta-gita-wirjawan-klarifikasi-soal-beras-ilegal-vietnam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar