Setiap kali krisis pangan terjadi, pada saat itu pula
peran Bulog selalu diperdebatkan. Banyak yang bertanya-tanya mengapa
sewaktu Bulog memegang hak monopoli pangan pokok, harga dan ketersediaan
pangan stabil dengan kualitas yang baik, harga terjangkau tidak ada
antri beras dan tidak ada beras untuk orang miskin (raskin).
Pada masa lalu, kita sudah berada di jalur yang tepat dengan
menempatkan Bulog sebagai penjaga stabilitas pangan. Bulog diberi
tanggung jawab penuh untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan
berbagai komoditas mulai dari beras, gula, terigu, kedelai, jagung,
minyak goreng, palawija hingga cabai.
Posisi Bulog yang demikian telah sesuai dengan amanat UUD 45.
Menurut UUD 45, cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang
banyak harus dikuasai negara. Jika cabang-cabang produksi itu dikuasai
orang perorang, maka rakyat banyak akan ditindasinya.
Dengan peran yang demikian itu, selama tiga dasawarsa Bulog
berhasil menjaga stabilitas harga pangan dan menghindarkan rakyat banyak
dari penindasan spekulan pangan. Indikatornya, dalam komoditas beras
misalnya, selama hampir 300 bulan hanya 10 kali harga gabah jatuh di
bawah harga dasar. Kenaikan harga yang terlampau tinggi juga jarang
terjadi.
Saat ini, rakyat terpaksa membiasakan diri hidup dalam kisruh
pangan, mulai dari kisruh beras, minyak goreng, terigu, kedelai, dan tak
menutup kemungkinan juga terjadi pada komoditas lain seperti susu.
Pangan sebagai public goods kini telah berubah statusnnya bukan
lagi menjadi persoalan politik namun sudah menjadi masalah politik.
Namun, belum terlambat untuk mengatasi masalah ini. Caranya, kelola
pangan sesuai dengan amanat konstitusi, kembalikan peran Bulog seperti
semula.
Dengan kedudukannya semula, Bulog terbukti mampu menjaga
stabilitas harga pangan selama puluhan tahun. Tak kalah pentingnya,
Bulog juga dapat meneruskan program diversifikasi pangan yang saat ini
terbengkalai. Program ini tak bisa ditunda-tunda lagi karena sangat
menentukan hidup-matinya bangsa.
Demi menyukseskan penganekaragaman pangan, Bulog perlu
'melebarkan sayap' menjadi pelopor industri pangan berbasis komoditas
lokal. Sesungguhnya hal ini telah tertuang dalam UU Pangan No. 7 tahun
1996, dan telah pula didiskusikan dalam berbagai seminar dan lokakarya
sejak puluhan tahun lalu.
Sektor pengolahan pangan penting untuk diperkuat agar
sumber-sumber pangan lokal itu dapat menyesuaikan diri dengan preferensi
konsumen. Hal ini tentu dimungkinkan, sebab teknologi pengolahan
makanan telah berkembang sedemikian rupa dan telah pula kita kuasai.
Dalam konteks inilah Bulog dapat memainkan peranannya lebih
besar, yaitu sebagai pelopor industri pangan berbasis komoditas lokal,
sebagai instrumen pemerintah untuk penganekaragaman pangan.
Memang, untuk mendorong usaha ini pada tahap-tahap awal dibutuhkan biaya yang cukup besar.
Dalam PP No. 7 tahun 2003 tentang Pendirian Perum Bulog
disebutkan bahwa Bulog diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan
usaha logistik pada pangan pokok dan usaha lainnya. Dalam hal tertentu,
Bulog melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh pemerintah untuk
pengamanan harga pangan pokok, pengolahan cadangan pangan pemerintah dan
distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu khususnya
pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya.
Pemanfaatan gudang
Ketika Bulog melaksanakan tugas khusus pemerintah, mungkin saja
Bulog mengalami kerugian yang harus disubsidi oleh pemerintah. Subsidi
ini sesuai dengan pengalaman Bulog dapat ditutup dengan keuntungan dari
sektor perdagangan lainnya, selain itu mengurangi beban subsidi ini,
Bulog dapat saja diberi tugas sebagai pelopor industri pangan berbasis
komoditas lokal.
Salah satu kekuatan Bulog dalam posisinya sebagai pelopor
industri pangan berbasis komoditas lokal adalah kepemilikan
infrastruktur gudang dan perkantoran dan pengalamannya yang cukup baik
di seluruh wilayah.
Keberadaan gudang-gudang penyimpanan makanan ini sangat vital
artinya bagi perusahaan yang bergerak di bidang pangan, termasuk Bulog.
Gudang-gudang inilah yang akan menjamin keamanan dan penyediaan pangan
agar sesuai dengan standar mutu yang berlaku.
Arti penting gudang-gudang ini semakin terasa jika mengingat
geografi wilayah negara kita yang sangat luas dan tersebar sebagai
banyak pulau. Serta sifat produk2 pertanian yang inelasstis dan
perisheable.
Pembangunan gudang Bulog telah dilakukan sejak tahun 70-an. Pada
waktu itu pemerintah memiliki dana yang cukup besar akibat membumbungnya
harga minyak dunia. Sebelum dibangunnya gudang-gudang tersebut,
gudang-gudang pangan lama milik pemerintah maupun milik swasta keadaanya
sangat buruk.
Pada masa Orde Baru, Bulog memegang monopoli impor pangan
sehingga tidak saja mengelola komoditas beras, tetapi juga komoditas
gula, kedelai, pakan ternak dan sebagainya. Sekarang Bulog sudah tidak
mempunyai hak monopoli lagi dan tidak mengelola stok dalam jumlah yang
besar.
Oleh karena itu, tidak mengherankan bilamana kita menyaksikan
banyaknya space gudang Bulog yang kosong. Dengan demikian, peran baru
Bulog sebagai pelopor industri pangan berbasis komoditas lokal sangat
relevan jika dikaitkan dengan pemanfaatan gudang-gudang yang kosong
tersebut.
Ke depan, gudang-gudang tersebut di samping dimanfaatkan sebagai
tempat penampungan hasil pengadaan, gudang penyaluran dan penyimpanan
cadangan pangan pemerintah, juga dapat disewakan pada pihak swasta
dengan tetap dipertahankan statusnya sebagai gudang pangan. Dengan
demikian, pemerintah lebih mudah memonitor stok cadangan pangan nasional
karena cadangan pangan nasional juga termasuk cadangan pangan milik
masyarakat atau swasta.
Selain itu, gudang-gudang itu dapat pula dimanfaatkan sebagai
tempat processing atau reprocessing stok pangan milik Bulog. Misal Bulog
melengkapi dengan peralatan penepungan umbi-umbian. Gudang-gudang Bulog
juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat processing industri pangan
olahan yang bahan bakunya diperoleh dari produksi lokal. Industri pangan
olahan dimaksud dapat dimiliki atau dikelola oleh Bulog sendiri atau
oleh pihak swasta.
Jika Bulog melaksanakan fungsi ini, maka peran Bulog sebagai
lembaga pemerintah yang berperan dalam ketahanan pangan sekaligus
lembaga yang memiliki misi komersil dapat terlaksana. Keberadaan Bulog
harus berani kita lihat dengan akal sehat dan hatinurani.
URL Source: http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL
Oleh : Muslimin Nasution
Mantan Menteri Kehutanan RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar