Jumat, 03 Januari 2014

Ketahanan pangan & misi komersial Bulog

Setiap kali krisis pangan terjadi, pada saat itu pula peran Bulog selalu diperdebatkan. Banyak yang bertanya-tanya mengapa sewaktu Bulog memegang hak monopoli pangan pokok, harga dan ketersediaan pangan stabil dengan kualitas yang baik, harga terjangkau tidak ada antri beras dan tidak ada beras untuk orang miskin (raskin). 

Pada masa lalu, kita sudah berada di jalur yang tepat dengan menempatkan Bulog sebagai penjaga stabilitas pangan. Bulog diberi tanggung jawab penuh untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan berbagai komoditas mulai dari beras, gula, terigu, kedelai, jagung, minyak goreng, palawija hingga cabai.

Posisi Bulog yang demikian telah sesuai dengan amanat UUD 45. Menurut UUD 45, cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Jika cabang-cabang produksi itu dikuasai orang perorang, maka rakyat banyak akan ditindasinya.

Dengan peran yang demikian itu, selama tiga dasawarsa Bulog berhasil menjaga stabilitas harga pangan dan menghindarkan rakyat banyak dari penindasan spekulan pangan. Indikatornya, dalam komoditas beras misalnya, selama hampir 300 bulan hanya 10 kali harga gabah jatuh di bawah harga dasar. Kenaikan harga yang terlampau tinggi juga jarang terjadi.

Saat ini, rakyat terpaksa membiasakan diri hidup dalam kisruh pangan, mulai dari kisruh beras, minyak goreng, terigu, kedelai, dan tak menutup kemungkinan juga terjadi pada komoditas lain seperti susu.

Pangan sebagai public goods kini telah berubah statusnnya bukan lagi menjadi persoalan politik namun sudah menjadi masalah politik. Namun, belum terlambat untuk mengatasi masalah ini. Caranya, kelola pangan sesuai dengan amanat konstitusi, kembalikan peran Bulog seperti semula.

Dengan kedudukannya semula, Bulog terbukti mampu menjaga stabilitas harga pangan selama puluhan tahun. Tak kalah pentingnya, Bulog juga dapat meneruskan program diversifikasi pangan yang saat ini terbengkalai. Program ini tak bisa ditunda-tunda lagi karena sangat menentukan hidup-matinya bangsa.

Demi menyukseskan penganekaragaman pangan, Bulog perlu 'melebarkan sayap' menjadi pelopor industri pangan berbasis komoditas lokal. Sesungguhnya hal ini telah tertuang dalam UU Pangan No. 7 tahun 1996, dan telah pula didiskusikan dalam berbagai seminar dan lokakarya sejak puluhan tahun lalu.
Sektor pengolahan pangan penting untuk diperkuat agar sumber-sumber pangan lokal itu dapat menyesuaikan diri dengan preferensi konsumen. Hal ini tentu dimungkinkan, sebab teknologi pengolahan makanan telah berkembang sedemikian rupa dan telah pula kita kuasai.

Dalam konteks inilah Bulog dapat memainkan peranannya lebih besar, yaitu sebagai pelopor industri pangan berbasis komoditas lokal, sebagai instrumen pemerintah untuk penganekaragaman pangan.
Memang, untuk mendorong usaha ini pada tahap-tahap awal dibutuhkan biaya yang cukup besar.
Dalam PP No. 7 tahun 2003 tentang Pendirian Perum Bulog disebutkan bahwa Bulog diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan usaha logistik pada pangan pokok dan usaha lainnya. Dalam hal tertentu, Bulog melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh pemerintah untuk pengamanan harga pangan pokok, pengolahan cadangan pangan pemerintah dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya.

Pemanfaatan gudang
 
Ketika Bulog melaksanakan tugas khusus pemerintah, mungkin saja Bulog mengalami kerugian yang harus disubsidi oleh pemerintah. Subsidi ini sesuai dengan pengalaman Bulog dapat ditutup dengan keuntungan dari sektor perdagangan lainnya, selain itu mengurangi beban subsidi ini, Bulog dapat saja diberi tugas sebagai pelopor industri pangan berbasis komoditas lokal.

Salah satu kekuatan Bulog dalam posisinya sebagai pelopor industri pangan berbasis komoditas lokal adalah kepemilikan infrastruktur gudang dan perkantoran dan pengalamannya yang cukup baik di seluruh wilayah.
Keberadaan gudang-gudang penyimpanan makanan ini sangat vital artinya bagi perusahaan yang bergerak di bidang pangan, termasuk Bulog. Gudang-gudang inilah yang akan menjamin keamanan dan penyediaan pangan agar sesuai dengan standar mutu yang berlaku.

Arti penting gudang-gudang ini semakin terasa jika mengingat geografi wilayah negara kita yang sangat luas dan tersebar sebagai banyak pulau. Serta sifat produk2 pertanian yang inelasstis dan perisheable.
Pembangunan gudang Bulog telah dilakukan sejak tahun 70-an. Pada waktu itu pemerintah memiliki dana yang cukup besar akibat membumbungnya harga minyak dunia. Sebelum dibangunnya gudang-gudang tersebut, gudang-gudang pangan lama milik pemerintah maupun milik swasta keadaanya sangat buruk.

Pada masa Orde Baru, Bulog memegang monopoli impor pangan sehingga tidak saja mengelola komoditas beras, tetapi juga komoditas gula, kedelai, pakan ternak dan sebagainya. Sekarang Bulog sudah tidak mempunyai hak monopoli lagi dan tidak mengelola stok dalam jumlah yang besar.
Oleh karena itu, tidak mengherankan bilamana kita menyaksikan banyaknya space gudang Bulog yang kosong. Dengan demikian, peran baru Bulog sebagai pelopor industri pangan berbasis komoditas lokal sangat relevan jika dikaitkan dengan pemanfaatan gudang-gudang yang kosong tersebut.

Ke depan, gudang-gudang tersebut di samping dimanfaatkan sebagai tempat penampungan hasil pengadaan, gudang penyaluran dan penyimpanan cadangan pangan pemerintah, juga dapat disewakan pada pihak swasta dengan tetap dipertahankan statusnya sebagai gudang pangan. Dengan demikian, pemerintah lebih mudah memonitor stok cadangan pangan nasional karena cadangan pangan nasional juga termasuk cadangan pangan milik masyarakat atau swasta.

Selain itu, gudang-gudang itu dapat pula dimanfaatkan sebagai tempat processing atau reprocessing stok pangan milik Bulog. Misal Bulog melengkapi dengan peralatan penepungan umbi-umbian. Gudang-gudang Bulog juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat processing industri pangan olahan yang bahan bakunya diperoleh dari produksi lokal. Industri pangan olahan dimaksud dapat dimiliki atau dikelola oleh Bulog sendiri atau oleh pihak swasta.

Jika Bulog melaksanakan fungsi ini, maka peran Bulog sebagai lembaga pemerintah yang berperan dalam ketahanan pangan sekaligus lembaga yang memiliki misi komersil dapat terlaksana. Keberadaan Bulog harus berani kita lihat dengan akal sehat dan hatinurani.


URL Source: http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL
Oleh : Muslimin Nasution
Mantan Menteri Kehutanan RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar