Beras impor berjenis khusus asal Vietnam yang dituding masuk tanpa izin
(ilegal) ke Indonesia saat ini masih ditelusuri oleh Kementerian
Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kabarnya, beras dengan kode HS 1006.30.99.00 (medium) dengan tingkat
pecahan paling tinggi 25% seharusnya hanya dapat diimpor oleh Perum
Bulog.
Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso yakin jika BUMN
yang dipimpinnya ini tidak terlibat dalam kegiatan impor beras
tersebut. Pasalnya, sudah satu tahun Bulog tidak melakukan impor.
"Itu
bukan Bulog yang impor karena Bulog impor terakhir pada akhir 2012, dan
itu berasnya medium, bukan beras khusus," ujar dia saat berbincang
dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Kamis (30/1/2014).
Sutarto
beralasan Bulog tidak pernah melakukan impor beras khusus seperti beras
Vietnam ini lantaran tidak pernah mendapatkan penugasan dari pemerintah
akan hal tersebut.
"Bulog memang belum pernah impor beras khusus, dan belum diberi penugasan untuk mengimpor beras khusus," lanjutnya.
Dia menjelaskan, jika pun melakukan impor Bulog hanya melakukan import beras jenis premium dan bukan beras khusus.
"Persediaan
beras premiun kita sampai tahun lalu 20 ribu ton. (Pengadaan beras
premium) kita tidak bisa menahan karena itu bisnisnya bulog, bukan
penugasan pemerintah. Setahu saya yang diizinkan untuk diimpor oleh
swasta itu adalah beras khusus," jelasnya.
Meski demikian menurut
dia jenis beras khusus seperti japonica dan basmati yang masuk ke
Indonesia memang harus dibatasi karena beras jenis ini bisa juga
mengganggu harga beras nasional jika jumlah yang beredar di pasaran
terlalu banyak. "Saya kira itu tetap dibatasi karena kalau masuk ke
masyarakat akan menekan harga," tandas Sutarto.
http://bisnis.liputan6.com/read/813627/bulog-bantah-jadi-pemasok-beras-ilegal-asal-vietnam?wp.bsns
Tidak ada komentar:
Posting Komentar