Bahkan, Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai menemukan banyak beras impor kategori medium dari Vietnam beredar
di pasaran. Padahal izin impor hanya diberikan untuk beras khusus dengan
kuota 16.900 ton.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Susiwiyono menyatakan bahwa sepanjang tahun 2013 memang dikeluarkan izin impor namun untuk kategori beras khusus.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Susiwiyono menyatakan bahwa sepanjang tahun 2013 memang dikeluarkan izin impor namun untuk kategori beras khusus.
"Beras medium yang ada di pasaranan
memiliki Surat Perizinan Impor (SPI) sah dan dikeluarkan secara resmi
oleh Kemendag. Beras dengan kode HS (harmonyzed system) 1006.30.99.00
itu juga dilengkapi laporan surveyor," ujarnya kemarin (28/1).
Pihaknya mengakui ada kesamaan kode HS untuk beras kategori khusus dan medium. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Pasalnya, berdasar catatan Bea Cukai beras dengan kode HS 1006.30.99.00 telah masuk sebanyak 83 kali oleh 58 importir sepanjang tahun 2013.
Pihaknya mengakui ada kesamaan kode HS untuk beras kategori khusus dan medium. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Pasalnya, berdasar catatan Bea Cukai beras dengan kode HS 1006.30.99.00 telah masuk sebanyak 83 kali oleh 58 importir sepanjang tahun 2013.
"Kita sedang mengadakan penyelidikan dan investigasi terkait dengan pelanggaran importasi beras ini," ungkapnya.
Berdasar aturan, impor beras dengan kode HS 1006.30.99.00 hanya boleh dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan serta merupakan beras dengan ketentuan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen.
Berdasar aturan, impor beras dengan kode HS 1006.30.99.00 hanya boleh dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan serta merupakan beras dengan ketentuan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen.
"Kita meminta pembahasan bersama dengan Kementerian terkait untuk mengklarifikasi masalah ini ke publik," tegasnya.
Terkait hal itu, Kementerian Perdagangan membantah terjadi kesalahan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi mengaku izin impor yang telah dikeluarkan adalah untuk jenis beras khusus seperti Japonica, Basmati, Thai Hom Mali, Beras Ketan, Beras Pecah.
Terkait hal itu, Kementerian Perdagangan membantah terjadi kesalahan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi mengaku izin impor yang telah dikeluarkan adalah untuk jenis beras khusus seperti Japonica, Basmati, Thai Hom Mali, Beras Ketan, Beras Pecah.
"Ada proses pembuatan izin impor untuk 16.900 ton itu, tapi itu untuk beras khusus, bukan beras kelas medium," ujarnya.
Bachrul juga menyebutkan bahwa izin impor beras khusus tersebut dikeluarkan atas rekomendasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian.
Bachrul juga menyebutkan bahwa izin impor beras khusus tersebut dikeluarkan atas rekomendasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian.
"Izin ini sesuai Permendag nomor 12 yang
harus didasarkan oleh rekomendasi dari Dirjen PPHP Kementerian
Pertanian, jadi dasarnya dari rekomendasi itu," tukasnya.
Setelah dilakukan pengecekan, pihaknya menemukan bahwa importasi beras khusus sebanyak 16.900 ton tersebut sudah sesuai prosedur. Namun pihaknya belum mengetahui jika beras yang masuk dari Vietnam tersebut ternyata berkualitas medium.
Setelah dilakukan pengecekan, pihaknya menemukan bahwa importasi beras khusus sebanyak 16.900 ton tersebut sudah sesuai prosedur. Namun pihaknya belum mengetahui jika beras yang masuk dari Vietnam tersebut ternyata berkualitas medium.
"Kami sedang mendalami informasi itu.
Pemeriksaan internal dan eksternal akan dilakukan sehingga bisa
diketahui kesalahannya di mana," kata dia.
Pihaknya mengaku yakin proses importasi berjalan baik karena sebelum dikirim ke Indonesia setiap beras impor harus menjalani verifikasi oleh Surveyor Indonesia (SI).
Pihaknya mengaku yakin proses importasi berjalan baik karena sebelum dikirim ke Indonesia setiap beras impor harus menjalani verifikasi oleh Surveyor Indonesia (SI).
"Ada pre inspection di negara asal,
pengetesan random oleh Surveyor Indonesia (SI) untuk jenis dan
kualitasnya, masuk laboratorium. Setelah itu baru di ekspor ke
indonesia, dari situ baru validasi Bea Cukai," terangnya.
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono gusar dengan tudingan terkait izin impor beras medium dari Vietnam. Dia menegaskan tidak ada izin keluar dari Ditjen P2HP Kementan selama tahun 2013 untuk mengimpor beras medium dari Vietnam.
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono gusar dengan tudingan terkait izin impor beras medium dari Vietnam. Dia menegaskan tidak ada izin keluar dari Ditjen P2HP Kementan selama tahun 2013 untuk mengimpor beras medium dari Vietnam.
"Saya sudah cek ke Dirjen P2HP dan
mereka hanya mengeluarkan izin untuk beras khusus seperti beras untuk
diabet, menir, atau ketan," tukasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa selama tahun 2013 tidak ada rapat di Menko Perekonomian terkait dengan importasi beras medium. Importasi beras medium seperti nitu, lanjutnya, hanya diberikan kepada Bulog, bukan ke importir swasta.
Pihaknya juga menegaskan bahwa selama tahun 2013 tidak ada rapat di Menko Perekonomian terkait dengan importasi beras medium. Importasi beras medium seperti nitu, lanjutnya, hanya diberikan kepada Bulog, bukan ke importir swasta.
"Kalau pun ada impor seperti itu
harusnya Bulog, bukan swasta. Kalau sampai ada surat izin impor beras
medium itu pasti ilegal," tegasnya.
Suswono menanggapi keras pernyataan Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang melempar permasalahan itu ke Kementan.
"Kalau dia mengatakan itu, ayo duduk
bersama. Jangan melempar kesalahan ke Kementrian lain. Intropeksi. Yang
paling arif, duduk bersama jangan saling menuduh. Koreksi. Siapa yang
salah. Dan harus gentle, siapa yang salah harus mengakui terbuka,"
jelasnya. Suswono menanggapi keras pernyataan Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang melempar permasalahan itu ke Kementan.
http://www.jpnn.com/read/2014/01/29/213623/Bea-Cukai-Selidiki-Impor-Beras-Vietnam-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar