Minggu, 26 Januari 2014

Bea Cukai: Beras Impor Vietnam di Pasar Cipinang Bukan Barang Selundupan



Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa temuan beras impor asal Vietnam di Pasar Cipinang, Jakarta Timur pekan lalu, berasal dari proses pemasukan barang yang legal (resmi) ke Indonesia. Hal ini menepis anggapan dari pihak kementerian perdagangan (Kemendag) bahwa beras tersebut berasal dari proses selundupan alias ilegal.

"Beras Vietnam yang membanjiri Pasar Induk Cipinang tersebut bukan berasal dari penyelundupan, namun benar-benar diimpor melalui Tanjung Priok dan Belawan, dan memang ada perizinannya dari Kemendag," jelas Bea Cukai dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1/2014)

Bea Cukai juga menegaskan bahwa impor beras dengan pos tarif 1006.30.99.00 berasal Vietnam dan benar-benar ada kegiatan importasinya sebanyak 83 kali selama 2013.

Selain itu, impor beras tersebut telah dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan yaitu Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag. Meskipun menurut Bea Cukai perizinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 06/ M-DAG/PER/2/2012, namun perizinan tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kemendag.

"Pada tahun 2013 telah diterbitkan SPI beras oleh Kemendag, dengan menggunakan Kode HS 1006.30.99.00 dengan negara asal Vietnam terhadap 58 Importir selain Perum Bulog dengan total kuota yang diberikan sebanyak 16.900 ton melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan," jelas Bea Cukai.

Berdasarkan catatan Bea Cukai, keseluruhan importasi beras dengan Kode HS dimaksud telah dilengkapi dengan Laporan Surveyor dengan total sebanyak 83 Dokumen PIB dan 83 Laporan Surveyor yang telah diterbitkan dan dikirimkan oleh Kemendag melalui Portal Indonesia National Single Window (NSW).

Bea Cukai menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008, dimana untuk Beras Lain-lain (Kode HS 1006.30.90.00 yang sesuai BTKI 2012 berubah ke Kode HS 1006.30.99.00) hanya bisa diimpor dengan tingkat kepecahan 5-25% dan hanya bisa diimpor oleh Perum Bulog, sehingga semestinya tidak akan ada importasi Beras tersebut dan tidak akan beredar di Pasar Induk Cipinang.
"Namun dalam kenyataannya, sesuai dengan data surat perizinan impor (SPI) yang diterbitkan Kemendag dan diterima DJBC untuk dilayani di sistem layanan impor, terdapat 58 Importir yang diberikan izin untuk mengimpor Beras jenis yang dipermasalahkan tersebut (Kode HS 1006.30.99.00) yang berasal dari Vietnam, dan di data impor DJBC memang terdapat importasi sebanyak 83 kali (sebanyak 83 Dokumen PIB), dengan jumlah total yang diimpor sebanyak 16.900 Ton," jelas Bea Cukai.

Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa pada kantor-kantor DJBC yang sudah menerapkan mandatory NSW (KPU Tanjung. Priok, KPPBC Tanjung Perak, KPPBC Tanjung Emas, KPPBC Belawan, KPPBC Merak, KPPBC Bekasi, KPPBC Soekarno Hatta, KPPBC Juanda, KPPBC Jakarta dan KPPBC Medan).
Proses rekonsiliasi perizinan dilakukan secara otomatis oleh sistem INSW dengan melakukan pengecekan terhadap 8 elemen data yaitu NPWP, Nomor Perijinan, Tanggal Perijinan, Kode Perijinan, HS Code, Pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, Negara Asal, Tanggal expire perijinan, Kaitan hasil Penelusuran Teknis oleh Surveyor dengan Manajemen Risiko DJBC.

"Terhadap komoditi-komoditi yang sudah ditetapkan kewajiban pemeriksaan fisik di negara asal barang oleh instansi yang berwenang, DJBC mengelompokkan komoditi tersebut ke dalam komoditi yang berisiko rendah, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut serta memperhatikan percepatan kelancaran arus barang, importasi Beras lebih dominan tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh DJBC," jelas Bea Cukai.

http://finance.detik.com/read/2014/01/26/171610/2478542/4/bea-cukai-beras-impor-vietnam-di-pasar-cipinang-bukan-barang-selundupan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar